Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorCHRISTIADI, Yonanda
dc.date.accessioned2018-08-01T03:42:39Z
dc.date.available2018-08-01T03:42:39Z
dc.date.issued2018-08-01
dc.identifier.nimNIM130710101003
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86884
dc.description.abstractMerek (trademark) sebagai Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya ialah tanda untuk mengidentifikasi asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain. Merek yang memiliki reputasi memiliki perlindungan yang lebih kuat. Dalam praktik di Indonesia, pelanggaran justru banyak terjadi melalui penggunaan langsung tanpa ada kehendak untuk mendaftarkan suatu merek terkenal (wellknown trademarks). Salah satu contoh kasus sengketa merek terkenal yang dapat dilihat dan yang diangkat oleh penulis adalah kasus beredarnya barang tiruan merek terkenal Austin racing, Austin racing adalah produsen knalpot/saluran untuk membuang sisa hasil pembakaran pada mesin dari negara Inggris, merek ini sudah cukup terkenal dikalangan para pecinta modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia sehingga membuat para pelaku usaha lokal termotivasi untuk melakukan hal curang yaitu memproduksi, memasarkan produk yang sama dan menggunakan merek yang sama yaitu barang tiruan. Oleh karena itu penulis mengangkat permasalahan yang pertama Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek Austin racing akibat beredarnya barang tiruan tanpa lisensi? kedua, Apakah akibat hukum yang diterima penjual dan produsen barang tiruan merek Austin racing tanpa lisensi? ketiga, Bagaimanakah Upaya Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pemilik merek Austin Racing kepada pelaku usaha yang menjual dan memproduksi barang tiruan tanpa lisensi? Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah Untuk memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan menyelesaikan studi guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan Khusus dari penulisan Skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek Austin Racing akibat beredarnya barang tiruan tanpa lisensi. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini menggunakan dua macam bahan hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum dengan pengumpulan bahan-bahan hukum dan non hukum sekiranya dipandang mempunyai relevansi, melakukan telaah isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi dalam menjawab isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun didalam kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, Bentuk perlindungan merek di Indonesia berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi menganut sistem Konstitutif yaitu bentuk perlindungan hukum atas merek yang baru akan diberikan apabila merek telah didaftarkan oleh pemegang, pendaftaran adalah suatu keharusan. Meskipun demikian, bagi merek yang tidak terdaftar, tetapi luas pemakaiannya dalam perdagangan atau biasa disebut merek terkenal , juga diberikan perlindungan terhadapnya dari pihak yang memiliki itikad tidak baik yang dapat menimbulkan adanya tindakan persaingan yang tidak jujur, Akibat Hukum pada pihak wahana Knalpot yang secara tidak bertanggung jawab menggunakan merek dengan cara-cara yang bertentangan dengan pasal 100 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat dikenakan Maksimal pidana 5 tahun, sedangkan denda maksimalnya Rp. 2 Miliar, serta Pengadilan Niaga dapat melakukan penyitaan dan menghentikan produksi atas merek yang merupakan hasil pelanggaran. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh pemegang merek terhadap beredarnya barang tiruan dapat ditempuh melaui dua cara yaitu litigasi dan non litigasi. sedangkan untuk penyelesaian sengketa secara litigasi yang berupa melalui jalur pengadilan. Upaya penyelesaian sengketa yang berupa negosiasi, konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Austin Racing selaku pemilik merek dapat mengajukan gugatan atas kerugian dan juga beracara di pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dengan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 83 Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Saran yang disumbangkan , Hendaknya pemilik merek terkenal seperti merek Austin Racing agar sesegera mungkin untuk mendaftarkan mereknya sejak awal dimulainya usaha, agar selalu terlindungi mereknya dari adanya itikad tidak baik dari pemilik merek baru lain. Apabila terdapat merek lain yang telah terdaftar di Ditjen HKI dan diumumkan dalam Berita Umum Merek, maka pemilik merek yang telah terdaftar terlebih dahulu segera mengajukan keberatan dan pembatalan merek tersebut. Hendaknya masyarakat sebagai konsumen agar lebih aktif dalam menanggulangi pelanggaran merek terkenal dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang setiap kali terjadi pelanggaran terhadap merek terkenal. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam hukum merek yang menganut delik aduan (pasal 103 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Karena jika pelanggaran tersebut tidak dilaporkan maka akan sangat merugikan pemilik merek terkenal, pelaku usaha, konsumen dan negara. Hendaknya Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dalam melakukan pemeriksaan diharapkan lebih teliti terhadap setiap permohonan merek agar tidak terjadi sengketa merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhan. Berdasarkan pasal 74 ayat Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ketika ada pelanggaran merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada pemilik merek yang asli dengan melakukan penghapusan atau pembatalan merek yang harus di catat dan di umumkan dalam berita acara resmi merek Hendaknya pemerintah segera menerbitkan Peraturan terkait merek terkenal yang memuat pengaturan perlindungan merek terkenal, pengertian apa yang dimaksud dengan merek terkenal, syarat suatu merek dapat diklasifikasikan sebagai merek terkenal, syaratsyarat tertentu bagi penolakan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhan dengan merek terkenal yang untuk saat ini belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101003;
dc.subjectHak Kekayaan Intelektualen_US
dc.subjectMerek (trademark)en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Austin Racing Terhadap Peredaran Barang Tiruan Tanpa Lisensien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record