Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorSUDIBYO, Tri
dc.date.accessioned2018-08-01T03:03:46Z
dc.date.available2018-08-01T03:03:46Z
dc.date.issued2018-08-01
dc.identifier.nimNIM140710101235
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86873
dc.description.abstractIndustri dalam bidang pengolahan produk pangan yang berasal dari hewan, yang tumbuh dan berkembang pada masa ini, membuat banyak berbagai jenis produk pangan yang berasal dari hewan yang beredar di masyarakat. Produk pangan yang berasal dari hewan atau biasa disebut produk pangan asal hewan, merupakan bagian dari produk hewan untuk kebutuhan konsumsi manusia. Produk pangan yang berasal dari hewan tersebut, diproduksi dan/atau dimasukkan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan, banyak yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, adalah yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke wialayah Indonesia untuk diedarkan, tidak disertai dengan sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Perbuatan pelaku usaha produk pangan yang berasal dari hewan tersebut, dapat merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan latar belakang diatas, sehingga penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlidungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan yang Berasal dari Hewan, yang tidak Disertai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai: pertama, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal; kedua, bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal; ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi penulis adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan ponseptual (Conceptual Approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undangundang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pada pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin hukum yang berkembang dalam ilmu hukum. Pelaku usaha produk pangan yang berasal dari hewan, yang merupakan bagian dari produk hewan, dalam proses produksi sampai mengedarkan suatu produk pangan yang berasal dari hewan ke masyarakat, wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal dapat dilakukan dengan cara perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga diatur pada Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan hewan, yang mengatur tentang produk hewan yang diwajibkan disertai dengan sertifikat veteriner dan sertifikat halal, yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner. Menurut Pasal 4 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Perlindungan hukum secara represif dapat berupa denda, penjara, tindakan administratif dan hukuman tambahan, setelah terjadinya pelangaran. Bentuk tanggung jawab pemerintah terkait produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertfikat halal, berwujud pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen apabila mengalami kerugian akibat produk pangan yang berasal dari hewan, maka upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal, dilakukan melalui perlindungan hukum secara preventif dan represif. Secara preventif secara umum tertuang dalam Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Secara represif dalam praktinya, lebih sering dilakukan dengan cara sidak, perampasan produk pangan yang berasal dari hewan, yang terbukti tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal, dengan cara melakukan pembinaan dan pengawan sesuai dengan Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan terhadap produk pangan asal hewan yang terbukti, tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal, dapat dilakukan penyelesaian sengeketa konsumen melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Saran dari penulis, hendaknya dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal, pemerintah lebih mengutamakan perlindungan hukum secara preventif atau pencegahan sebelum terjadi sengketa, dengan mencegah produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal tidak sampai beredar di masyarakat. Pelaku usaha hendaknya juga mempunyai kesadaran dalam memproduksi dan/atau mengedarkan produk pangan yang berasal dari hewan, dengan menerapkan standarisasi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hendaknya konsumen sebelum memanfaatkan atau mengkonsumsi produk pangan yang berasal dari hewan, harus memperhatikan petunjuk informasi atau pemanfaatan, sehingga konsumen mendapatkan keamanan dan keselamatan, serta terhindar dari kerugian.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101235;
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumenen_US
dc.subjectSertifikat Veterineren_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Berasal Dari Hewan Yang Tidak Disertai Sertifikat Veteriner Dan Sertifikat Halalen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record