Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.authorSAVITRI, Alfiannuri Pramutia
dc.date.accessioned2018-08-01T02:58:19Z
dc.date.available2018-08-01T02:58:19Z
dc.date.issued2018-08-01
dc.identifier.nim140710101231
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86871
dc.description.abstractBab I skripsi ini berisi tentang pendahuluan mengenai perkembangan transaksi pembayaran dan sistem pembayaran non-tunai menggunakan kartu, dan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini diantaranya : (1) Apa perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit ( card holder ) pada transasksi non-tunai yang mengalami penggesekan ganda ( double swipe ) ? (2) Apa akibat hukumnya bagi merchant yang melakukan double swipe pada transasksi nontunai ?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagu menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini ada 2 (dua), yaitu : (1) Untuk mengetahui dan memahami tentang perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit ( card holder) pada transaksi non-tunai yang mengalami penggesekan ganda. (2) Untuk mengetahui dan memahami akibat hukumnya bagi merchant yang melakukan double swipe pada transaksi non-tunai. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini ialah metode pendekatan undang – undang ( statute approach ) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach), sedangkan bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini dibagi menjadi 3 ( tiga ) yaitu, Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Non Hukum, Analisa yang digunakan penulis dalam penulisan ini menggunakan metode deduktif. Bab II skripsi ini berisi tentang tinjauan pustaka mengenai perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit ( card holder ) yang mengalami penggesekan ganda ( double swipe ) transaksi non-tunai. Kartu kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suati kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh aqcuirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ( charge card ) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Kartu kredit adalah kartu ukuran kecil yang memuat tanda pengenal yang memberikan hak pada orang yang namanya tertera di atasnya untuk melakukan pembelian barang atau jasa atas rekeningnya dan untuk itu pemegang kartu dikenakan tagihan secara berkala. Setiap transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit memerlukan proses otorisasi terlebih dahulu oleh penerbit mengenai keabsahan dari kartu yang digunakan serta batas limit nominal transaksi yang dilakukan. Otorisasi ini biasanya dilakukan secara on-line dengan meng-insert kartu melalui terminal EDC/POS ( Electronic Data Capture). Pasal 1 angka 2 Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa transaksi elektronik atau e-commerce adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Perlindungan Hukum sendiri yaitu upaya atau tindakan untuk melindungi terhadap subyek hukum. xii Bab III skripsi ini berisi tentang pembahasan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit ( card holder ) pada transaksi non-tunai yang mengalami penggesekan ganda ( double swipe ) dan akibat hukumnya bagi merchant yang melakukan double swipe pada transaksi non tunai. Bab IV skripsi ini berisi mengenai kesimpulan dan saran penulisan mengenai perlindungan hukum bagi pemegang kartu ( card holder ) yang mengalami penggesekan ganda ( double swipe ) pada transaksi non-tunai. Kesimpulan penulis dalam skripsi ini ialah Dasar hukum perlindungan nasabah bank pengguna jasa perbankan kartu kredit adalah perjanjian itu sendiri yang berlaku sebagaimana umunya perjanjian berdasarkan KUHPerdata Pasal 1267 dan Pasal 1338, serta Pasal 4 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan terhadap data pribadi nasabah pengguna internet banking melalui dua pendekatan yaitu pendekatan self regulation dan government regulation. Perlindungan data pribadi nasabah juga terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/40/PBI/2016 Tentanag Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran juga mengatur larangan penyalahgunaan data dan informasi nasabah dan informasi transaksi pembayaran. Akibat hukum bagi merchant yang melakukan penggesekkan ganda ( double swipe ) pada transaksi non-tunai adalah akibat yang timbul karena perbuatan yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan perbuatan melawan hukum. Saran penulis dalam skripsi ini ialah perlu adanya sosialisasi dan edukasi secara terus menerus yang dilakkan oleh pihak yang terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesiai, dan lembaga perbankan dan pemegang kartu kredit perlu berhati – hati dalam melakukan segala bentuk transaksi non – tunai ataupun transaksi online yang mencantumkan banyak data pribadi sehingga kebocoran dan penyalahgunaan data dan informasi pemegang kartu bisa diminimalisir.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectCARD HOLDERen_US
dc.subjectPENGGESEKKAN GANDAen_US
dc.subjectTRANSAKSI NON-TUNAIen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu ( Card Holder ) yang Mengalami Penggesekan Ganda ( Double Swipe ) pada Transaksi Non-Tunaien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record