Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.authorPRISTIWATI, RERY ALFIA
dc.date.accessioned2018-07-30T02:21:16Z
dc.date.available2018-07-30T02:21:16Z
dc.date.issued2018-07-30
dc.identifier.nim140710101079
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86660
dc.description.abstractPersaingan usaha merupakan sebuah proses dimana pelaku usaha dipaksa menjadi perusahaan yang efisien dengan menawarkan pilihan-pilihan produk dan jasa dalam harga yang lebih rendah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, merupakan instrument penting dalam mendorong terciptanya efisiensi ekonomi dan mengatur mengenai pembentukan lembaga independen yang berwenang manangani masalah persaingan usaha tidak sehat yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Perkara yang mendominasi dalam KPPU yaitu perkara tender atau persekongkolan tender. Terjadinya persekongkolan tender akan merusak proses pengadaan itu sendiri. Perkara yang ditangani KPPU salah satunya adalah persekongkolan tender dalam Pelelangan Dua Paket Rekonstruksi Jalan di Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014. Kasus ini berawal dari adanya laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan Dua Paket Rekonstruksi Jalan di Lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014. Bahwa selama proses pemilihan tender Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV terdapat berbagai indikasi persekongkolan yaitu adanya hubungan keluarga, adanya kesamaan alamat, nomot telepon dan nomor faks, adanya kerjasama penyusunan dokumen penawaran, adanya kesamaan IP Address, adanya pengaturan kelengkapan dokumen penawaran. Terlapor I sebagai panitia tender mengabaikan semua indikasi persekongkolan tender yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV untuk mengikuti paket tender yang sama. Berdasarkan uraian diatas tentang dugaan persekongkolan tender penulis tertarik untuk menganalisis dan menulis karya tulis ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Analisis Yurudus Tender Pelelangan Dua Paket Rekonstruksi Jalan di Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 (Studi Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2015)”. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari tiga permasalahan yaitu (1) Apakah Tender Pelelangan Dua Paket Rekonstruksi Jalan di Wilayah Provinsi Gorontalo Melanggar Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999?. (2) Apakah pertimbangan hukum Majelis KPPU dalam memutus perkara Nomor 11/KPPU-L/2015 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?. (3) Apakah akibat hukum bagi para pelaku usaha yang melakukan persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2015?. Tujuan khusus dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami tender Pelelangan Dua Paket Rekonstruksi Jalan di Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 melangar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kemudian untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum majelis KPPU dalam memutus perkara Nomor 11/KPPU-L/2015. Dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi para pelaku usaha yang melakukan persekongkolan tender dalam Putusan Nomor 11/KPPU-L/2015. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) adalah menemukan kebenaran koherasi yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum. Dalam penelitian yuridis normatif, maka dapat digunakan pendekatan, yaitu pendekatan perundang- undangan (statute apperoach) yaitu dilakukan dengan menelaah semua undang- undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu suatu penelitian melalui pendekatan dengan merujuk pada pendapat-pendapat sarjana hukum dan doktrin-doktrin hukum. Bahan hukum yang digunakan meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Pembahasan dalam skripsi ini adalah Tender Pelelangan Dua Paket Rekonstruksi Jalan di Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 memenuhi kriteria dalam unsur-unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana pemenuhan unsur-unsur tersebut merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pertimbangan hukum Majelis KPPU dalam memutus yaitu didasarkan pada keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan, pembelaan yang dilakukan oleh terlapor dan pemenuhan unsur-unsur persekongkolan tender. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis KPPU telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang- Undang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, maka pertimbangan yang diambil Majelis telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam proses tender dilingkungan Pemerintah. Akibat hukum dari permasalahan ini adalah para pelaku usaha yaitu Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV mendapat sanksi administratif dengan membayar denda yang harus disetor ke kas negara. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan ini ialah pertama bahwa Tender Pelelangan Dua Paket Rekonstruksi Jalan di Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kedua, Pertimbangan Hukum Majelis KPPU dalam memutus telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketiga, akibat hukum dari adanya persekongkolan tender yang melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu para pelaku usaha mendapat sanksi administratif dengan membayar denda yang harus disetor ke kas negara. Saran dari pembahasan skripsi ini adalah KPPU sebagai lembaga yang berwenang menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 harus bersinergi dengan pemerintah untuk mensosialiasikan kepada pelaku usaha bahwa tindakan persekongkolan tender melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kemudian, pertimbangan hukum Majelis dalam memutus perkara harus mempunyai alasan atau dasar yang jelas, karena pertimbangan pertimbangan hukum yang diambil merupakan masa depan bagi pelaku usaha dan tanggung jawab panitia tender kepada pemerintah dan masyarakat. Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha maupun pihak lain yang terlibat persekongkolan tender diharapkan menghindari upaya persekongkolan karena persekongkolan terebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTender Pelelanganen_US
dc.subjectPaket Rekonstruksi Jalanen_US
dc.subjectWilayah Provinsi Gorontaloen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Tender Pelelangan Dua Paket Rekonstruksi Jalan Di Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 (Studi Putusan KPPU Nornor ll/KPPU-L/2015)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record