Show simple item record

dc.contributor.advisorWicaksono, Galih
dc.contributor.authorCristi, Advensia
dc.date.accessioned2018-07-26T01:26:04Z
dc.date.available2018-07-26T01:26:04Z
dc.date.issued2018-07-26
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86456
dc.description.abstractPelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Jember, pada tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 9 April 2018. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk memahami dan mengetahui bagaimana prosedur perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap di Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Jember. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri dari proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan. Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 ini juga digunakan oleh BPJS Kesehatan Jember. Perhitungan gaji pegawai tetap di BPJS Kesehatan Jember dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan jumlah iuran/potongan pegawai. Penghasilan bruto terdiri dari gaji pokok, tunjangan prestasi, tunjangan jabatan, tunjangan utilitas pegawai, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, tunjangan jaminan kematian,tunjangan hari tua, dan beban-beban BPJS Kesehatan. Untuk penentuan besaran tarif pemotong pajak baik itu sebagai tunjangan penambah penghasilan maupun sebagai pengurang penghasilan sudah ditentukan oleh peraturan BPJS Pusat. Tarif pemotong yang cukup besar adalah tarif pemotong untuk jaminan pensiun yang ditanggung oleh pegawai tetap di BPJS Kesehatan yaitu 15%. Dalam proses penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 BPJS Kesehatan sudah melakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada, yaitu Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016. Penyetoran biasanya dengan menggunakan giro ataupun check yang telah dibuat oleh Kepala Administrasi Keuangan dan Penagihan dan membawa surat perintah membayar, lalu di setorkan ke Bank Persepsi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap BPJS masih dilakukan secara manual yaitu dengan menggunakan SPT dan SSP.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPPH Pasal 21en_US
dc.subjectBPJS Kesehatanen_US
dc.titleProsedur Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPH Pasal 21 atas Pegawai Tetap pada BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record