Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, ARIES
dc.contributor.advisorATIKAH, WARAH
dc.contributor.authorHIDAYAT, DWI RAHMAT
dc.date.accessioned2018-07-25T06:21:29Z
dc.date.available2018-07-25T06:21:29Z
dc.date.issued2018-07-25
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86392
dc.description.abstractPerlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dilakukan agar hak-hak pekerja/buruh tidak dilanggar oleh majikan, mengingat dalam hubungan kerja kedudukan/posisi para pihak tidak sejajar. Di mana pekerja/buruh berada pada posisi yang lemah baik dari segi ekonomi maupun sosial, sehingga dengan posisinya yang lemah tersebut tidak jarang terjadi pelanggaran atas hak-hak mereka. Oleh karena itu, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional pusat dan daerah, memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Permasalahan yang akan dibahas oleh penulis adalah : Pertama, kekosongan aturan hukum yang khusus mengatur tentang pembantu rumah tangga ditinjau dari hak konstitusional pekerja rumah tangga Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan jika pekerja rumah tangga dirugikan hak – haknya oleh majikan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kekosongan aturan hukum yang khusus mengatur tentang pembantu rumah tangga tidak bertentangan dengan hak konstitusional pekerja rumah tangga, dan juga untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan jika pekerja rumah tangga dirugikan hak-haknya sebagai pekerja oleh majikan. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi penelitian hukum (legal research). Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini. Pada pembahasan dapat diperoleh kesimpulan yaitu pada sub-bab pertama mengenai kekosongan aturan hukum yang khusus mengatur tentang pembantu rumah tangga tidak bertentangan dengan hak konstitusional pekerja rumah tangga. Dalam sub-bab ini bahwa kekosongan hukum yang terjadi megakibatkan kerugian pada pekerja rumah tangga sendiri, terutama dikarenakan pekerja rumah tangga dalam kondisi yang kalah ataupun bisa disebut dengan lemah ekonomi dari pada majikannya, majikan dapat bertindak sewenang-wenang apabila tidak ada suatu peraturan yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi rumah tangga, dan pada sub-bab kedua diperoleh kesimpulan yaitu, pada dasarnya setiap orang perlu mendapat penghidupan yang layak serta perlakuan hukum yang sama satu sama lain. Dalam dunia internasioal usaha perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga terus dirundingkan salah satunya Pada tingkat internasional, tanggal 16 Juni 2011, sesi ke-100 Sidang ILO dengan tema “Kerja Layak” mengadopsi Konvensi ILO No. 189 Mengenai Kerja Layak Pekerja rumah tangga. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa : Mencermati substansi ketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan, maka dapat dipahami bahwa aspek perlindungan terhadap pekerja pada umumnya dan Pekerja rumah tangga khususnya telah dijamin hak-hak dasar dan hak kodratnya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, substansinya bertentangan dengan konstitusi karena aturan hukum yang khusus mengatur perlindungan pekerja rumah tangga belum ada. Indikator perlindungan hukum khususnya jaminan sosial tenaga kerja belum terpenuhi, mengingat perundang-undangan tenaga kerja hanya mengatur tenaga kerja formal, demikian juga dengan persepsi masyarakat secara umum yang memposisikan Pekerja rumah tangga sebagai pekerja informal mengakibatkan jaminan sosial bagi Pekerja rumah tangga tidak terakomodir. Sedangkan pada permasalahan kedua Terdapat beberapa hal yang barangkali patut diagendakan sebagai upaya berarti untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga apabila hak-haknya di langgar antara lain : Advocacy, Paralegal, dan Law Reform (Reformasi Hukum).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectATURANen_US
dc.subjectPERLINDUNGANen_US
dc.subjectPEKERJA RUMAH TANGGAen_US
dc.titleKEKOSONGAN ATURAN PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (A VACUUM THE RULES OF PROTECTION OF WORKERS HOUSEHOLDS)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record