Show simple item record

dc.contributor.advisorOhoiwutun, Y A Triana
dc.contributor.advisorPrihatimini, Sapti
dc.contributor.authorSEMBIRING, ANDREAS TEGUH PRAKOSO
dc.date.accessioned2018-07-25T02:53:29Z
dc.date.available2018-07-25T02:53:29Z
dc.date.issued2018-07-25
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86384
dc.description.abstractAnak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, Akan tetapi dalam kehidupan masyarakat sendiri justru anak yang rentan menjadi sasaran korban kejahatan seksual. Anak sebagai korban kejahatan seksual harus mendapat perlindungan. Pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan seksual merupakan bentuk sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 69 huruf b Perlindungan Anak Tahun 2014. Penjatuhan pidana harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini ialah: pertama, mengenai pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2016?PN.Kbu dibenturkan dengan hak-hak anak korban tindak pidana persetubuhan. Kedua, mengenai penjatuhan putusan bebas yang diberikan oleh hakim dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2016?PN.Kbu berdasarkan dengan tujuan pemidanaan. Tujuan penulisan dalam skripsi ini yaitu untuk memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas perkara Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu telah sesuai dengan hak-hak anak korban tindak pidana persetubuhan. Kedua, untuk menganalisis kesesuaian Putusan bebas yang diberikan oleh hakim Perkara Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu dengan tujuan pemidanaan. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normative. Metode pendekatan yang digunkan ialah metode Pendekatan Undang- Undanng (statute approach), dan Pendekatan Konseptual (conseptual Approach). Bahan hukum yang digunakan oleh penulis ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul, penulis menggunakan metode analisis bahan hukum deduktif. Adapun kesimpulan dari penulis, dari permasalahan kesatu yaitu bahwa pertimbangan hakim tidak sesuai dengan hak anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan. Hakim di dalam pertimbangannya yang hanya melihat berdasarkan pengamatan yang mengamati gerak-gerik (gesture) tubuh dan mimik wajah anak saksi korban ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan kepadanya berkaitan dengan peristiwa yang menimpa dirinya. Hakim memang memiliki diskresi subjektif, sehingga memiliki kekuasaan absolut dalam memutus setiap perkara pidana, namun demikian di dalam memutus perkara persetubuhan yang korbannya adalah anak yang masih berumur 17 tahun, seharusnya hakim juga memperhatikan eksistensi Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59 ayat (2) huruf j “Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual”. Kedua, bahwa penjatuhan putusan bebas yang diberikan oleh hakim terhadap Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, khususnya ditinjau dari aspek perlindungan korban dan aspek perlindungan masyarakat. Salah satu wujud dari perlindungan korban dan perlindungan masyarakat, karena adanya pemidanaan (penjara) untuk melindungi korban tindak pidana dan calon korban lainya agar pelaku tidak mengulangi tindak pidana yang sama. Berdasarkan kesimpulan tersebut penulis memberi saran yaitu seyogianya hakim dalam menjatuhkan putusan tidak mendasarkan pada pengamatan gesture tubuh saksi korban, tetapi hakim dapat melibatkan psikolog dalam menilai perilaku atau kejiwaan korban. Hakim seharusnya juga memperhatikan eksistensi Undang -Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hakim tidak boleh mengkesampingkan Hak Anak korban tindak pidana persetubuhan. Apalagi di dalam Undang–Undang 35 tentang Perlindungan Anak sudah dijelaskan bahwa masyarakat dan Negara wajib memberikan perlindungan terhadap anak, hal ini juga dijelaskan di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 22B. Seharusnya hakim dalam menjatuhkan putusan melihat aspek tujuan pemidanaan untuk memperhatikan aspek perlindungan korban dan aspek perlindungan masyarakat,. Tujuannya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat karena telah mengurangi kejahatan melalui pemidanaan (penjara), sehingga menutup kemungkinan untuk terjadi lagi tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang sama ataupun calon korban yang lain. tidak hanya melihat dari aspek perlindungan hak sebagai terdakwa saja.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPUTUSAN PUTUSAN BEBASen_US
dc.subjectPERSETUBUHAN TERHADAP ANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record