Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, ISWI
dc.contributor.advisorADONARA, FIRMAN FLORANTA
dc.contributor.authorRAKASIWI, ALVINDO MEGANANDA
dc.date.accessioned2018-07-24T07:39:22Z
dc.date.available2018-07-24T07:39:22Z
dc.date.issued2018-07-24
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86357
dc.description.abstractPerkembangan zaman yang terjadi pada sekarang ini membuat masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tidak lepas dari kegiatan transaksi jual beli untuk memenuhi kebutuhan dalam bermasyarakat. Dengan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang, maka barang yang diinginkan oleh konsumen juga semakin beragam seperti misalnya furniture yang pasti ada di setiap rumah. Untuk memenuhi kebutuhannya, konsumen melakukan kegiatan transaksi jual beli untuk mendapatkan barang yang diinginkannya, yang dalam hal ini transaksi dilakukan konsumen dengan distributor yang sebagai penyedia barang berupa meubel. Transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini dapat dikatakan suatu perikatan yang dapat mendasari terjadinya jual beli seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam melakukan perjanjian kedua belah pihak harus sama-sama memiliki itikad baik, namun yang terjadi dalam kasus transaksi jual beli yang dilakukan oleh konsumen yang ingin membeli produk meubel dari distributor yang dimana setelah kesepakatantercapai barang segera diserahkan kepada konsumen oleh distributor, setelah barang berada di konsumen selang beberapa hari konsumen menyadari adanya cacat pada meubel yang dibelinya merupakan hasil rekondisi. Rumusan masalah pada skripsi ini yaitu (1) Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap cacat tersembunyi atas pembelian meubel di distributor? (2) Apa bentuk tanggung gugat distributor yang menyebabkan kerugian pada konsumen atas pembelian meubel yang terdapat cacat tersembunyi? (3) Apa penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap cacat tersembunyi atas pembelian meubel dari distributor?. Tujuan penulisan dalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi salah satu syarat dan tugas menyelesaikan studi gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan memahami tentang bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap cacat tersembunyi atas pembelian meubel di distributor; untuk mengetahui dan memahami tentang bentuk tanggung gugat yang diberikan distributor atas cacat tersembunyi yang ditimbulkannya mengakibatkan kerugian bagi konsumen; untuk mengetahui dan memahami tentang penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap cacat tersembunyi atas pembelian meubel dari distributor. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penulisan yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, untuk analisa yang digunakan yaitu analisa deduktif yang menjelaskan dengan umum menuju sesuatu yang bersifat khusus. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari yang pertama yaitu pengertian perlindungan hukum yang meliputi pengertian perlindungan hukum, bentuk-bentuk perlindungan hukum. Kedua yaitu perlindungan konsumen yang meliputi pengertian perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen. Ketiga yaitu konsumen yang meliputi pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen. Keempat yaitu pelaku usaha yang meliputi pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, larangan pelaku usaha. Kelima yaitu jual beli yang meliputi pengertian jual beli, syarat sahnya perjanjian jual beli asas-asas perjanjian jual beli. Keenam yaitu wanprestasi yang meliputi pengertian wanprestasi, macam-macam wanprestasi. Ketujuh yaitu cacat tersembunyi yang meliputi pengertian cacat tersembunyi, macam-macam barang cacat. Kedelapan yaitu distributor yang meliputi pengertian distributor dan kegiatan distributor. Hasil dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi tiga yaitu Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap cacat tersembunyi atas pembelian meubel dari distributordimana terlaksananya perlindungan konsumen berkat adanya peran pemerintah yang telah membuat peraturan untuk melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan. Kedua, bentuk tanggung gugat distributor yang menyebabkan kerugian pada konsumen atas pembelian meubel yang terdapat cacat tersembunyi yang berupa pemberian ganti rugi kepada konsumen yang berupa pengembalian uang atau barang yang memiliki nilai tukar setara. Ketiga, penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap cacat tersembunyi atas pembelian meubel dari distributor yang berupa penuntutan ganti rugi yang dapat dilakukan konsumen dengan mengajukan gugatan kepada distributor melalui pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi). Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh konsumen berupa perlindungan hukum preventif yang sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki konsumen, dan perlindungan hukum represif yang merupakan perlindungan setelah terjadinya pelanggaran yang tertera dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penerapan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketika pelaku usaha wanprestasi dapat diterapkan Pasal 1243, 1266, 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, tanggung gugat distributor pada konsumen pada kasus pembelian meubel yang terdapat cacat tersembunyi yaitu berupa pemberian ganti rugi dan juga pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta konsumen meminta pertanggungjawaban kepada distributor atas dasar wanprestasi sesuai dengan Pasal 1243, 1266-1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketiga, pihak konsumen yang dirugikan atas pembelian meubel yang terdapat cacat tersembunyi dapat mengajukan gugatan sebagai bentuk perlawanan kepada distributor melalui jalur pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi). Saran yang dapat penulis berikan yaitu hendaknya distributor selaku pihak yang memperdagangkan produk lebih bertanggungjawab akan dagangannya sebelum dipasarkan serta hendaknya konsumen lebih berhati-hati dan selektif dalam membeli barang agar tidak dirugikan dan timbul masalah dikemudian hari.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectKONSUMEN ATAS CACATen_US
dc.subjectMEUBEL PEMBELIANen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS CACAT TERSEMBUNYI PADA MEUBEL PEMBELIAN DARI DISTRIBUTORen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record