Show simple item record

dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.advisorAdonara, Firman Floranta
dc.contributor.authorDHANI, RENASTIE MUTIA
dc.date.accessioned2018-05-07T00:35:36Z
dc.date.available2018-05-07T00:35:36Z
dc.date.issued2018-05-07
dc.identifier.nimNIM. 130710101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85692
dc.description.abstractBerkembang pesatnya perekonomian nasional telah menghasilkan variasi produk barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh konsumen dengan mudah.Kemajuan dalam berbagai bidang serta penyediaan barang dan/atau jasa dengan mudah didapatkan diberbagai fasilitas umum, misalnya pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan turut membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan akan barang dan/atau jasa yang diingikan. Namun dalam hal ini adapula masalah atau kendala yang timbul dalam aktifitas berbelanja dalam pusat perbelanjaan, yakni keamanan dan keselamatan konsumen atau pengunjung pusat perbelanjaan yang tidak diprioritaskan dalam pusat perbelanjaan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang ada dalam penulisan skripsi ini adalah : 1. Apa bentuk perlindungan hukum bagi pengunjung pusat perbelanjaan atas fasilitas yang diberikan pihak pengelola ?2. Apa bentuk tanggung gugat yang diberikan pihak pengelola atas fasilitas yang mengakibatkan kerugian bagi pengunjung?3. Apa upaya penyelesaian sengketa konsumen apabila dirugikan akibat dari fasilitas bangunan gedung oleh pihak pengelola pusat perbelanjaan? Tujuan penulisan agar dalam skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikendaki.Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan.Adapun tujuan penulisan dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Aproach).Bahan hukum dalam penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.Analisa bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian diuraikan dalam pembahasan ini guna untuk menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama, perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam pusat perbelanjaan dibagi menjadi 2 bentuk perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan pemenuhan hak-hak konsumen atau pengunjung pusat perbelanjaan, dan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum secara represif adalah bentuk perlindungan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dan pemberian sanksi. Dasar hukum konsumen menyelesaikan sengketa pada Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi perdata diatur pada Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen.Sanksi pidana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS FASILITAS PENGUNJUNG PUSAT PERBELANJAANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record