Show simple item record

dc.contributor.advisorKhoidin, H.M.
dc.contributor.advisorZulaika, Emi
dc.contributor.authorNegara, Nanda Chandra Pratama
dc.date.accessioned2018-05-04T05:58:42Z
dc.date.available2018-05-04T05:58:42Z
dc.date.issued2018-05-04
dc.identifier.nimNIM : 140710101064
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85685
dc.description.abstractPerjanjian jual beli merupakan salah satu kegiatan penting didalam setiap kehidupan manusia yang mana dalam hal ini dengan adanya suatu perjanjian ini akan menimbulkan suatu akibat timbal balik yaitu kewajiban dalam memenuhi prestasi diantara debitur dan kreditur. Terkait dalam hal ini guna untuk mencukupi kebutuhan hidup serta usaha yang dijalankannya maka dilakukanlah suatu perjanjian. Terkiat dalam hal perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak sering kali terjadi suatu permasalahan selama perjanjian tersebut dilakukan, misalnya salah satu pihak tidak memenuhi hal yang di perjanjikan atau dapat disebut bahwa salah satu pihak tersebut melakukan wansprestasi. Adapun resiko dari perjanjian jual beli yang dilakukan disini ialah adanya suatu keaadaan dimana pihak debitur tidak bisa melaksanakan prestasinya yang jatuh tempo atau dapat disebut bahwa ada pihak yang wanprestasi, sehingga dalam hal ini masih terdapat utang yang tertanggung yang belum terselesaikan dalam suatu perjanjian tersebut. Terkait dalam hal ini ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan dan masih adanya suatu utang yang tertanggung serta telah jatuh tempo dan dapat ditagih maka hal ini dapat dijadikan suatu dasar untuk mengajukan suatu Permohonan Pernyataan Pailit kepada Pengadilan Niaga. Kewenangan dari Pengadilan Niaga itu sendiri terdapat kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Kewenangan absolut terkait khusus untuk menyelesaikan persoalan dalam lingkup niaga, sedangkan kewenangan relatif adalah terkait kedudukan Pengadilan Niaga sehingga terdapat pembagian wilayah yuridiksi relatif bagi perkara-perkara yang diajukan kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan wilayah masing masing perkara tersebut terjadi. Terkait dalam hal ini hal yang paling penting dalam Pengadilan Niaga adalah terdapatnya hal yang khusus yaitu bahwa dalam Pengadilan Niaga harus terdapat fakta dan keadaan yang sederhana, ketika pembuktian itu sulit maka itu bukan kewenangan dari Pengadilan Niaga melainkan kewenangan Pengadilan Negeri. Sehingga ketika terdapat Permohonan Pernyataain Pailit yang pembuktiannya bersifat tidaklah sederhana maka haruslah ditolak. Kasus seperti diatas banyak ditemukan di Indonesia, dan menjadi fenomena yang dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan pailit pada Pengadilan Niaga. Rumusan Masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama, kontrak jual beli antara pemohon kasasi dengan termohon kasasi berdasarkan asas dari perjanjian. Kedua, ratio decidendi Mahkamah Agung menolak perkara pada putusan Nomor 317 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 Mahkamah Agung berdasarkan hukum positif yang berlaku. Ketiga, pertanggungjawaban Pengelola dan Persero Aktif dalam hal kepailitan yang terjadi terhadap CV (Commanditaire Vennootschaap). Tujuan penulisan dari skripsi ini, secara umum yakni untuk memenuhi serta melengkapi salah satu pokok persyaratan akademis gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, sebagai tempat untuk aplikasi serta pengembangan ilmu pengetahuan penulis yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Jember, memberikan sumbangsih pemikiran dan wawasan dalam bidang ilmu hukum yang bermanfaat bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum dan masyarakat umum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENOLAKAN KASASIen_US
dc.titlePENOLAKAN KASASI DALAM SENGKETA KEPAILITAN ANTARA PEMOHON KASASI TERHADAP TERMOHON KASASI (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 317 K/Pdt.Sus-Pailit/2en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record