Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorZulaika, Emi
dc.contributor.authorBaihaqi, Irfan Yanuar
dc.date.accessioned2018-04-16T07:41:10Z
dc.date.available2018-04-16T07:41:10Z
dc.date.issued2018-04-16
dc.identifier.nimNIM 110710101018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85377
dc.description.abstractPengadaan tanah untuk jalan tol masuk dalam kategori sebagai kepentingan umum berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum untuk jalan tol dilakukan oleh PT. Jasa Marga (Persero), Jalan tol adalah bagian dari jaringan jalan umum yang perwujudannya adalah tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini PT Jasa Marga adalah salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang berbentuk Persero yang kepemilikan atas sahamnya terdiri dari 51% (lima puluh satu persen) milik pemerintah dan 49% (empat puluh sembilan persen) milik publik. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012 bahwa pembangunan infrastruktur adalah bukan proyek untung rugi bagi pemerintah, tetapi adalah kewajiban pemerintah untuk mengatasi masalah perekonomian untuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari seluruh rakyat, demikian halnya dengan pembangunan dan pengadaan jalan tol.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTENTANG PENGADAAN TANAHen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL DEMI KEPENTINGAN UMUMen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record