Show simple item record

dc.contributor.authorNeni Megawati
dc.date.accessioned2013-12-12T04:49:27Z
dc.date.available2013-12-12T04:49:27Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM090903101058
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8478
dc.description.abstractDalam Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember yang dilaksanakan pada tanggal 01 Maret sampai dengan 31 Maret 2012, bertujuan untuk mengetahui Prosedur Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Cleaning Service. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dalam jasa pembersihan Cleaning Service melakukan tender dan bekerja sama dengan PT.Kurnia Sakti Sejati yang dimana memiliki tenaga kerja dan pekerja ahli dibidangnya dan sebagai wajib pajak baik PT.Kurnia Sakti Sejati memiliki NPWP 03.053.691.6626.000 dan KPKNL Jember juga memiliki NPWP00.151.552.7-626.000. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember tidak pernah telat dalam Administrasi perpajakan yang dimana didukung dengan pegawai-pegawai yang handal dan profesional, dan KPKNL Jember berkewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan PPh pasal 23 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasialan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, pada perhitungan dan pemungutan menggunakan dasar hukum yang lama dan sekarang sudah ada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Kantor Pelayanan Kekyaan Negara dan Lelang Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kekayaan dan lelang Negara. Dalam kegiatan operasionalnya KPKNL Jember bekerja sama dengan pihak lain, Yaitu dengan PT.Kurnia Sakti Sejati Jember dalam bidang pemeliharaan dan pembersihan gedung KPKNL Jember dengan tenaga ahli dan pekerja yang berpengalaman di bidangnya. Berdasarkan pemungutan pajak di Indonesia KPKNL Jember menggunakan system pemungutan pajak dengan Self Assessment System, oleh karena itu KPKNL Jember diberi wewenang untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang sehingga pihak pemotong berperan aktif dalam perhitungan pajaknya. Mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, sedanghan fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101058;
dc.subjectPROSEDUR PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAKen_US
dc.titlePROSEDUR PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA CLEANING SERVICE PADA PT. KURNIA SAKTI SEJATI DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record