Show simple item record

dc.contributor.advisorARIF
dc.contributor.authorRAHAYU, Fitria
dc.date.accessioned2018-02-09T07:06:03Z
dc.date.available2018-02-09T07:06:03Z
dc.date.issued2018-02-09
dc.identifier.nimNIM130910301036
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84240
dc.description.abstractSejak diberlakukan Peraturan Menteri terkait pelarangan alat tangkap ikan, menimbulkan suatu permasalahan yang dialami oleh sebagian nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Pada penelitian ini, peneliti memfokuskan di Desa Warulor Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Sikap nelayan terhadap peraturan tersebut menimbulkan perbedaan sudut pandang masyarakat. Hal ini dipengaruhi oleh alat tangkap ikan yang digunakan oleh nelayan setempat. Sebagian kecil nelayan pro, sebagian besar nelayan kontra, adapula sebagian yang lain pasrah atau tidak memihak peraturan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang dan nelayan yang tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang, beserta para Pengurus Rukun Nelayan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), dan aparat keamanan laut yang bertugas, dalam hal ini penentuan informan yang digunakan adalah pusposive. Metode pengumpulan yang dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menguji keabsahan yang menggunakan teknik triangulasi sumber, metode, dan teori. Berdasarkan hasil penelitian ini adalah terdapat tiga komponen sikap, yang mempengaruhi sikap nelayan terhadap Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015, (1) komponen kognisi, nelayan percaya dan menerima peraturan tersebut baik untuk kelestarian ekosistem laut, nelayan yang menolak karena pemahaman nelayan yang masih multitafsir dengan isi dan tujuan peraturan tersebut; (2) komponen afeksi yaitu perasaan yang menurut sebagian nelayan setuju karena alat tangkap payang merusak karang laut dan menangkap ikan kecil yang belum layak konsumsi, menurut sebagian nelayan tidak setuju karena payang alat tangkap yang efektif, tidak mengenal cuaca sehingga memperoleh ikan setiap hari; (3) komponen konatif adalah perilaku nelayan yang menerima peraturan tersebut karena untuk melindungi ekosistem perairan laut, nelayan yang menolak atau menentang peraturan menunjukkan perilaku tidak peduli, cuek dan meminta menteri kelautan turun langsung kelapangan. Konflik dalam masyarakat pesisir, seperti konflik nelayan mayang dengan nelayan jaring, nelayan pursen dengan nelayan mayang, nelayan mayang dengan nelayan mayang, nelayan jaring dengan nelayan jaring. Konflik antarnelayan sering terjadi dalam memperebutkan sumber daya perairan laut. Penyebab konflik karena kerusakan ekosistem perairan laut atas penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, sehingga merugikan salah satu pihak. Konflik antarnelayan menimbulkan perselisihan, kemarahan yang meledak, dan ketegangan antarnelayan. Namun, sedikit banyak konflik yang terjadi mampu dibendung secara kekeluargaan dan damai. Kondisi perairan yang mengalami degradasi laut sepanjang pantai utara berdampak pada menurunnya stok-stok ikan sehingga pendapatan hasil tangkapan ikan nelayan menurun, jenis spesies ikan sulit didapatkan nelayan, kesenjangan serta kompetensi persaingan semakin ketat dalam memperebutkan sumber daya perikanan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130910301036;
dc.subjectSIKAP NELAYANen_US
dc.subjectPEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI NOMOR 2 TAHUN 2015en_US
dc.subjectPELARANGAN ALAT TANGKAP IKANen_US
dc.titleSIKAP NELAYAN TERHADAP PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PELARANGAN ALAT TANGKAP IKAN (Studi Deskriptif Di Desa Warulor Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record