Show simple item record

dc.contributor.advisorSembiring, Kasim
dc.contributor.advisorOhoiwutun, Y.A. Triana
dc.contributor.authorMAHARIYANTO, HUGENG
dc.date.accessioned2017-12-20T05:49:37Z
dc.date.available2017-12-20T05:49:37Z
dc.date.issued2017-12-20
dc.identifier.nim990710101182
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83710
dc.description.abstractPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara dengan nomor 338/PDT.G/199/P.N JKT.PST antara HM Soeharto melawan Time Inc. Asia pada tanggal 6 juni 2000 telah menjatuhkan putusannya. Majelis Hakim yang terdiri dari. Sihol Sitompul, SH. sebagai hakim ketua, Ny_Hj. Endang Soemarsih. S.H., dan Ny. Endang Srimuwarti, S.H. sebagai hakim anggota, pada akhirnya memenangkan Time Inc. Asia sebagai pihak tergugat dalam perkara pencemaran nama baik, atas gugatan dari pihak penggugat yaitu H.M Soeharto. Dalam salah satu butir pertimbangan hukurn majelis hakim menilai bahwa perbuatan tergugat dengan menyiarkan tentang adanya dugaan korupsi. kolusi, dan nepotisme oleh Soeharto bukan rnerupakan pencemaran nama baik, karena hal ini dianggap merupakan masalah kepentingan umum. Majelis Hakim dalam mengartikan kepentingan umum mendasarkan penimbangan hukumnya kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang, bersih dan bebas korupsi. kolusi dan nepotisme dan Surat Keterangan Jaksa Agung Republik Indonesia bertanggal 10 Mei 2000 yang didalamnya menerangkan adanva Instruksi Presiden Republik Indonesia No.30 tahun 1998 tanggal 2 December 1998 dan Perintah Presiden Republik Indonesia dalam sidang kabinet Persatuan Nasiona] pada tanggal I November 1999 kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pengusutan korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh mantan Presiden Soeharto, kelurga dan kroni-kroninya. Dalam membahas kasus ini Saya menggunakan metode pendekatan secara vuridis normatif. Permasalahan yang ada oleh penulis dikaji dengan mengkaitkan pada peraturan perundang-undangan yang, berlaku, teori-teori hukum dan yurisprudensi serta pendapat Para sarjana yang, berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Dalam Skripsi ini Saya mempermasalahkan tentang dasar pertimbangan hukurn yang digunakan Majelis Hakim untuk mengartikan makna kepentingan umum dalam perkara pencemaran nama baik yang terjadi antara Soeharto dengan Majalah Time. Menurut Saya dasar pertimbangan hukurn tentang kepentingan umum dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut adalah kurang tepat dan tidak memenuhi rasa keadilan hukum. Majelis Hakim menurut Saya tidak bisa mengartikan kepentingan umum dengan cermat. Alasan kepentingan umum atau untuk membela diri, sangat penting digunakan sebagai alasan pembenar bagi adanya sebuah penghinaan. Untuk itu Majelis Hakim yang menangani perkara pencemaran nama baik, hendaknya dapat Iebih berhati-hati sebelum sampai pada suatu kesimpulan dalam mengartikan makna kepentingan umum, Menurut Saya, Hakim berhak untuk menafsirkan makna kepentingan umum atau membela diri, akan tetapi hendaknya partimbangan hakim tesebut tidak saja didasari oleh pertimbangan yuridis saja, melainkan juga harus dimulai dari sudui pandang filosofis dan sosiologis, sehingga keputusan yang dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan yang hakiki, Hal ini karena didalam peraturan perundang.-undangan tidak disebutkan dengan jelas tentang makna kepentingan umum. Menurut Saya masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan masarah kepentingan umum, sehingga rnasyarakat berhak mengetahui atas informasi tersebut. Akan tetapi bukan berarti kepentingan umum tersebut ditafsirkan sewenang-wenang tanpa suatu kajian yang cermat. Masalah kepentingan umum merupakan masalah yang kabur (libel). Oleh karena itu dibutuhkan pengamatan yang cermat agar dapat mengartikannya dengan tepat. Untuk dapat di terima argumentasi tentang kepentingan umum, maka harus dapat dibuktikan tentang, adanya bahaya yang dapat dicegah apabila tuduhan itu dipublikasikan. Disinilah proses pidana dari pencemaran nama baik seharusnya berjalan terlebih dahulu sebelum gugatan perdata diajukan, sebab mengenai hal tentang kepentingan umurn perlu dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENCEMARAN NAMA BAIKen_US
dc.subjectPERSen_US
dc.subjectKAJIAN YURIDISen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PERS (STUDI KASUS PUTUSAN P.N. JAKPUS N0: 338/ PDT.G/ 1999/ P.N.JKT.PST)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record