Show simple item record

dc.contributor.advisorParon Pius, Kopong
dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.authorFaruq Setiawan, Ahmad
dc.date.accessioned2017-11-30T09:00:41Z
dc.date.available2017-11-30T09:00:41Z
dc.date.issued2017-11-30
dc.identifier.nimnim 970710101082
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83535
dc.description.abstractPerjanjian kredit sindikasi proses terbentuknya karena adanya keinginan debitur untuk memperoleh fasilitas kredit dalam jumlah yang sangat besar yang tidak mungkin dipenuhi oleh kreditur (pihak bank) sebagai akibat adanya ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), juga adanya usaha untuk membagi risiko dengan bank-bank lainnya, Proses terbentuknya perjanjian kredit sindikat melalui 9 tahap yaitu : permohonan kredit, Analisa kredit, Offer/Penawaran, Mandat, Invitation/Undangan kepada Calon Bank Peserta, Responden dari Calon Bank Perserta Final Alocation, Dokumentasi, Signing. Bentuk Perjanjian kredit pada bank-bank umumnya yaitu menggunakan bentuk tertulis yang berupa Standart Kontrak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectLatar Belakang Pelaksanaan Perjanjian Kredit Sindikasien_US
dc.titleLATAR BELAKANG PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI DALAM PRAKTEK PERBANKANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record