Show simple item record

dc.contributor.advisorSriono, Ee
dc.contributor.authorHIDAYATI, ZAKIYAH MEI
dc.date.accessioned2017-11-30T07:55:19Z
dc.date.available2017-11-30T07:55:19Z
dc.date.issued2017-11-30
dc.identifier.nim010803102219
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83522
dc.description.abstractBerdasarkan kegiatan-kegiatan dan pengamatan secara langsung yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata pada PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Mojokerto maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : a. PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Mojokerto didalam fungsinya sebagai lembaga keuangan selalu memberikan pelayanan jasa yang terbaik bagi masyarakat pada umumnya dan bagi-bagi PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Mojokerto pada khususnya. b. Tabungan Pembayaran Perjalanan Ongkos Naik Haji (ONH) merupakan suatu bentuk pelayanan BRI yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam yang berminat menunaikan ibadah haji. c. Pengertian Ongkos Naik Haji (ONH) ada dua macam yaitu : 1. Tabungan ONH adalah simpanan yang dapat diambil pada waktu tertentu atau mengendap sampai mencukupi untuk ongkos naik haji yang sasaran utamanya diperuntukkan bagi penabung atau calon jemaah haji agar yang bersangkutan dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. 2. Setoran Onkos Naik Haji (ONH) atau pelunasan adalah tabungan yang tadinya disetor dan jumlahnya sudah mencukupi untuk ongkos naik haji. d. Dalam hal sistim penbukaan rekening Tabungan Pembayaran Perjalan Ongkos Naik Haji (ONH) penabung harus mengisi "Formulir Pembukan Rekening" sebagai bukti telah setuju dengan syarat yang telah tercantum dalam Buku Tabungan Pembayaran Perjalan Ongkos Naik Haji (ONH) dan dengan menyerahkan identitas diri yang masih berlaku. e. Setoran Pembayaran Perjalan Ongkos Naik Haji (ONH) dapat dilakukan dengan cara 1. Secara penuh atau pelunasan adalah secara langsung sesuai dengan tarif nominal Biaya Penyelenggara lbadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh pemerintah. 2. Secara angsuran adalah dengan menyetor uang muka sebesar Rp 50.000,- f. Pelunasan Tabungan Haji dilakukan setelah besarnya nominal Biaya Penyelenggara lbadah Haji (BPIH) di tentukan oleh pemerintah. g. Calon jemaah haji yang batal berangkat disebabkan karena sakit atau meninggal dunia pengambilan setoran ONH yang sudah disetor diserahkan kepada ahli waris atau yang diberi kuasa dan tidak dikenakan biaya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBIAYA PERJALANAN HAJIen_US
dc.subjectBANK RAKYAT INDONESIAen_US
dc.subjectMOJOKERTOen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI BIAYA PERJALANAN HAJI PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG MOJOKERTOen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record