Show simple item record

dc.contributor.advisorACHMADI, KUKUH
dc.contributor.advisorNUGRAHA, RIZAL
dc.contributor.authorHENDRAYANTO, SURVITA
dc.date.accessioned2017-11-30T01:34:36Z
dc.date.available2017-11-30T01:34:36Z
dc.date.issued2017-11-30
dc.identifier.nim990710101242
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83485
dc.description.abstractTanah sebagai Sumber Daya Alam memegang peranan penting dalam pembangunan Kabupaten Jember karena rehabilitas dan pengembangatn perekonomian sangat ditentukan oleh kegiatan ekonomi berbasis tanah, bahkan hampir tidak ada kegiatan pembangunan yang tidak memerlukan tanah. Walaupun demikian penguasaan dan penggunaan tanah belum sepenuhnya dapat dikendalikan dan masih sering terjadi konflik penguasaan dan penggunaan tanah serta penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan tata ruang. Permasalahan tanah di Kabupaten Jember salah satunya adalah sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah, pada umumnya menyangkut tanah bekas perkebunan milik Belanda yang terkena ketentuan Nasionalisasi, sehingga menjadi tanah Negara yang kemudian oleh pemerintah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) Kepada Badan Usaha Milik Negara, atau diberikan Hak Milik kepada masyarakat pengelola lahan yang memohonnya kepada negara. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan sertifikat Hak Milik Masyarakat Kebun Ajung Gayasan Jenggawah dan untuk mengetahui penerbitan sertifikat Hak Milik atas tanah bagi masyarakat Kebun Ajung Gayasan Jenggawah. Sedangkan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah Yuridts Normatif, dengan menggunakan Sumber bahan hukum primer dan Sumber bahan hukum sekunder, Metode pengumpulan data dengan menggunakan penentuan dilapangan melalui wawancara dengan pihak yang terkait, serta studi literature Kedudukan sertifikat tanah hak milik masyarakat Kebun Ajung Gayasan Jenggawah merupakan surat tanda buku hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dan dengan adanya pencantuman SK Kepala Kantor Pertanahan Jember pada sertifikat yang diterbitkan mengakibatkan timbulnya ketidakpasttan hukum sehingga pemilik hak tidak terjamin kepastian hukumnya. Dan penerbitan sertifikat Hak Milik atas tanah pertanian bagi masyarakat Kebun Ajung Gayasan Jenggawah harus berlaku sama dengan sertifikat tanah pertanian lainnya yang diproses melalui redistribusi tamth Landreform. Permasalahan Pertanahan Kabupaten Jember perlu mendapatkan perhatian khusus mengingat banyak tuntutan warga masyarakat atas kepemilikan tanah khususnya tanah negara, sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan permasalahan yang lebih rumit dan peranan yang tepat untuk pemerintah Kabupaten Jember dalam penyelesaian permasalahan pertanahan adalah menawarkan alternatif penyelesaian masalah, sedangkan Badan Pertanahan Nasional sebagai pemegang kebijakan pertanahan Nasional hanya menindak lanjuti penyelesaian yang sudah disepakati oleh para pihak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENERBITAN SERTIFIKAT TANAH HAK MlLIKen_US
dc.subjectMASYARAKAT KEBUN AJUNG GAYASANen_US
dc.subjectJENGGAWAHen_US
dc.subjectJEMBERen_US
dc.titleTlNJAUAN YURIDlS TENTANG PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH HAK MlLIK BAGI MASYARAKAT KEBUN AJUNG GAYASAN JENGGAWAH KABUPATEN JEMBER. Berkaitan dengan SK. Kepala Kantor Pertanahan Jember No. 26.420.335.34.2001en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record