Show simple item record

dc.contributor.advisorAMRULLAH, M Arief
dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.authorMUFID, Firda Laily
dc.date.accessioned2017-10-28T03:16:54Z
dc.date.available2017-10-28T03:16:54Z
dc.date.issued2017-10-28
dc.identifier.nimNIM150720101011
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82803
dc.description.abstractPerkembangan yang pesat dalam teknologi internet menyebabkan kejahatan-kejahatan di bidang teknologi informasi atau dapat disebut cybercrime atau computer-related crime yang semakin marak di Indonesia. Cybercrime adalah aktivitas manusia di dunia mayantara (maya) yang menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan (misalnya akses ilegal, perusakan situs, intersepsi ilegal), dan aktivitas manusia yang menggunakan komputer sebagai sasaran kejahatan (misalnya pemalsuan kartu kredit, pornografi via internet). Salah satu kejahatan di dunia mayantara yakni Cyberbullying yang merupakan bentuk intimidasi yang dilakukan seseorang atau lebih untuk memojokkan, menyudutkan, orang lain melalui dunia cyber. Pengertian cyberbullying adalah penggunaan teknologi internet untuk menyakiti orang lain dengan cara sengaja dan diulang-ulang”. Intimidasi ini tidak sembarangan akibatnya, tak jarang kematian menjadi akhir dari cyberbullying. Cyberbullying juga diartikan sebagai bentuk intimidasi yang pelaku lakukan untuk melecehkan korbannya melalui perangkat teknologi. Pelaku ingin melihat seseorang terluka, ada banyak cara yang mereka lakukan untuk menyerang korban dengan pesan kejam dan gambar yang mengganggu dan disebarkan untuk mempermalukan korban bagi orang lain yang melihatnya. Berdasarkan uraian diatas permasalahan yang dibahas ada 2 (dua) yaitu : Pertama, Apakah dalam mencegah kejahatan cyberbullying akan dapat dicapai dengan menggunakan hukum pidana? Kedua, Bagaimana formulasi kebijakan integral hukum pidana dengan menggunakan sarana Techno Prevention sebagai upaya pencegahan kejahatan cyberbullying di masa yang akan datang?Metode penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang – Undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Historis (Hystorical Approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan penelitian adalah Mengetahui dan memahami kebijakan integral hukum pidana dengan ilmu teknologi dapat digunakan sebagai upaya penanggulangan kejahatan cyberbullying; Mengetahui dan memahami penanggulangan kejahatan cyberbullying di masa yang akan datang. Hasil kajian yang diperoleh bahwa: Pertama Pencegahan kejahatan cyberbullying secara menyeluruh belum dapat dicapai dengan sarana hukum pidana saat ini. Meskipun telah ada UU ITE, namun dalam pelaksanaannya banyak kendala yang dihadapi oleh penegak hukum. Hal ini karena terdapat beberapa keterbatasan hukum pidana untuk mencegah kejahatan cyberbullying. Berkenaan dengan beberapa keterbatasan tersebut, kebijakan penerapan hukum pidana perlu diimbangi dengan kebijakan nonpenal. Bahkan kebijakan non penal mempunyai peranan yang sangat strategis dalam penanggulangan kejahatan cyberbullying. Kedua, Formulasi pencegahan cyberbullying didasarkan pada upaya menghilangkan sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan tersebut. Dalam mengsinergikan kebijakan penal dan non penal perlu adanya pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach). Permasalahan utama dalam mengintregasikan dan mengharmonisasikan kebijakan penal dengan nonpenal kearah penekanan dan pengurangan faktor-faktor potensial yang menumbuhsuburkan kejahatan. Melalui pendekatan intergral tersebut diharapkan pelaksanaan rencana perlindungan masyarakat (social defence planning) berhasil. Keberhasilan tersebut dapat menopang pencapaian tujuan kebijakan sosial yang tertuang dalam rencana pembangunan nasional. Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain: Pertama, Hukum pidana masih mempunyai keterbatasan untuk menanggulangi kejahatan cyberbullying, maka dari itu penanggulangan tidak hanya dilakukan dengan mengaplikasikan Undang-undang saja. Seharusnya, upaya pencegahan non penal dengan menitikberatkan pada edukasi kepada masyarakat tentang kode etik menggunakan jejaring sosial. Selain itu, seharusnya pencegahan di bidang teknologi juga dengan meningkatkan kemanan sistem informasi. Kedua, Seharusnya perlu segera dibahas dan dibuat peraturan mengenai Tindak Pidana di bidang Teknologi Infomasi karena RUU ini dapat menjadi pelengkap UU ITE untuk lebih meningkatkan kemampuan hukum pidana dalam pemberantasan kejahatan cyberbullying di Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150720101011;
dc.subjectINTEGRAL HUKUM PIDANAen_US
dc.subjectTECHNO PREVENTIONen_US
dc.subjectPENCEGAHAN KEJAHATAN CYBERBULLYINGen_US
dc.titleKEBIJAKAN INTEGRAL HUKUM PIDANA DENGAN TECHNO PREVENTION DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEJAHATAN CYBERBULLYINGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record