Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorAINURROHMAH
dc.date.accessioned2017-10-24T09:28:41Z
dc.date.available2017-10-24T09:28:41Z
dc.date.issued2017-10-24
dc.identifier.nimNIM130710101226
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82582
dc.description.abstractPembiayaan Murabahah sebagai salah satu produk dari Perbankan Syariah dewasa ini merupakan produk pembiayaan yang mendapat respon positif dari masyarakat sejak lahirnya bank syari‟ah sampai sekarang. Pembiayaan Murabahah merupakan akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Dimana perjanjiannya berasaskan syari‟ah yang bebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh islam, Pada praktikanya dewasa ini seringkali ditemukan perjanjian baku dalam akad murabahah yang mencantumkan klausula pengalihan risiko terhadap nasabahnya.Rumusan Masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama, apakah klausula pengalihan risiko pada nasabah dalam perjanjian pembiayaan murabahah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata?; kedua, apa akibat hukum yang ditimbulkan bagi para pihak dengan dicantumkannya klausula pengalihan risiko kepada nasabah dalam perjanjian pembiayaan murabahah?; dan ketiga, apa bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang telah melakukan perjanjian pembiayaan murabahah dengan mencantumkan klausula pengalihan risiko?. Tujuan penulisan dari skripsi ini, secara umum yakni agar dapat dimanfaatkan sebagai sumbangan ilmu pengetahuan dalam pengembangan ilmu hukum tentang Hukum Ekonomi Syariah dan dapat juga sebagai bahan bacaan bagi akademisi Hukum Ekonomi Syariah secara khusus, selain itu dapat bermanfaat bagi pemecahan dengan solusi yang tepat bila timbul konflik tentang perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanian murabahah. Adapun tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami mengenai kesesuaian klausula pengalihan risiko nasabah dalam perjanjian pembiayaan murabahah dengan pasal 1320 KUHPerdata, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum yang ditimbulkan bagi para pihak dengan dicantumkannya klausula pengalihan risiko kepada nasabah dalam perjanjian pembiayaan murabahah, serta mengetahui dan memahami mengenai bentuk perlindungan bagi nasabah yang telah melakukan perjanjian pembiayaan murabahah dengan mencantumkan klausula pengalihan risiko. Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) bertujuan untuk memberikan eksposisi yang bersifat sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur bidang hukum tertentu, menganalisis antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum yang lain, menjelaskan bagian-bagian yang sulit dipahami dari suatu aturan hukum, bahkan mungkin juga mencakup prediksi perkembangan suatu aturan hukum tertentu pada masa mendatang. Pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil pembahasan bahwa pencantuman klausula pengalihan risiko pada perjanjian pembiayaan pembiayaan murabahah dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan syarat sah suatu perjanjian yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata, pencantuman klausula pengalihan risiko merupakan klausula yang bertentangan dengan syarat sah perjanjian yaitu suatu sebab yang halal karena adanya ketidak seimbangan antara kreditur dan debitur saat pembagian risiko yang menyebabkan nasabah atau kreditur dirugikan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum yang ditimbulkan dalam perjanjian pembiayaan murabahah yang mencantumkan klausula pengalihan risiko ialah batal demi hukum karena melanggar syarat obyektif dari suatu perjanjian yang berakibat pada suatu perbuatan untuk sebagian atau keseluruhan bagi hukum dianggap tidak pernah ada (dihapuskan) tanpa diperlukan suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan pemerintahan batalnya sebagian atau seluruh akibat ketetapan itu sehingga perjanjian murabahah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk memindahkan hak milik. Hukum yang berlaku atas perjanjian pembiayaan murabahah berdasarkan pada asas Lex specialis derogat lex generalis. KUH Perdata sebagai lex generalis dan Hukum Islam sebagai lex specialis. Sehingga bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang telah dirugikan akibat dicantumkannya klausula pengalihan risiko ialah dengan adanya sanksi administratif yang diberlakukan oleh Bank Indonesia terhadap bank syariah yang menghalangi dan/atau tidak melaksanakan Prinsip Syariah dalam menjalankan usaha atau tugasnya, maka Bank Indonesia menetapkan sanksi administratif karena menurut pasal 18 ayat 1 UUPK pencantuman klausula pengalihan risiko merupakan klausula baku yang dilarang. Penulis juga memberikan saran kepada Kepada bank yang mejalankan kegiatannya dalam bentuk syariah agar membuat perjanjian yang sesuai dengan koridor hukum dalam hal ini hukum islam dan diharapkan agar perjanjian yang dibuat oleh perbankan syariah memperhatikan dengan cermat atas peraturan- peraturan yang terkait dengan perjanjian yang dituangkan dalam setiap produknya, baik dari segi prinsip syariah dan juga peraturan hukum penunjangnya. Tujuannya adalah agar perjanjian tersebut tidak akan menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan bagi kedua belah pihak. Sedangkan kepada nasabah dan pegawai bank diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam membaca klausul perjanjian yang berdampak pada sah dan tidaknya perjanjian sehingga dapat berlaku mengikat, agar tidak hanya ketika terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan bank, baru lah dalam gugatannya menyinggung tentang keabsahan dari perjanjian baku itu sendiri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101226;
dc.subjectKLAUSULA PENGALIHANen_US
dc.subjectRISIKO PADA NASABAHen_US
dc.subjectPERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAHen_US
dc.subjectTHE RISK TRANSFER CLAUSE VALIDITY TO CONSUMER IN MURABAHAH FINANCING AGREEMENTen_US
dc.titleKEABSAHAN KLAUSULA PENGALIHAN RISIKO PADA NASABAH DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH THE RISK TRANSFER CLAUSE VALIDITY TO CONSUMER IN MURABAHAH FINANCING AGREEMENTen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record