Show simple item record

dc.contributor.advisorPuspita, Yeni
dc.contributor.authorAisah, Siska Tri Noer
dc.date.accessioned2017-10-23T07:07:49Z
dc.date.available2017-10-23T07:07:49Z
dc.date.issued2017-10-23
dc.identifier.nimNIM140903101055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82496
dc.description.abstractBerdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang produksi yang ikut memberikan kontribusi dalam peningkatan sektor pajak, yang menerapkan With Holding System, dimana pihak ketiga (pemberi penghasilan) sendiri diberikan wewenang oleh fiskus untuk melakukan pemotongan pajak kepada pihak lain yang menerima penghasilan, sebesar jumlah pajak yang terhutang. Lahan yang di miliki PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember sendiri dari Kabupaten Jember sampai Kabupaten Bondowoso seluas 580 Ha, berupa gudang pengering, gudang pengolah, rumah dinas, dan lahan untuk penanaman tanaman kakao, dimana lahan yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember tidak ada yang dibuat untuk penanaman tembakau, karena lahan yang dimiliki terlalu keras dan tidak cocok untuk di tanami tembakau. Maka dari itu PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember melakukan penyewaan lahan kepada masyarakat-masyarakat sekitar untuk lahan penanaman tembakau sebanyak 365 lahan untuk bulan Januari 2017. Hal ini PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember selaku penyewa memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas penyewaan lahan. Penghitungan mengenai penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sebagimana sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1996 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2002, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Final dalam hal ini tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang dalam tahun pajak berikutnya. Berdasarkan data yang diperoleh diketahui bahwa setiap bulannya PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember dalam memotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final atas sewa tanah dan/atau bangunan terbilang cukup besar nominalnya, yaitu untuk bulan November 2016 sebesar Rp 188.220.333 dari Nilai Objek Pajak (NOP) sebesar Rp 1.882.203.330, untuk bulan Desember 2016 sebesar Rp 318.477.166 dari Nilai Objek Pajak (NOP) sebesar Rp 3.184.771.660, dan untuk bulan Januari 2017 sebesar Rp 236.267.556 dari Nilai Objek Pajak (NOP) sebesar Rp 2.362.675.560. Sebagaimana kewajiban PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember selaku penyewa lahan selain memiliki kewajiban untuk memotong pajak juga melakukan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final terutangnya paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, dan melakukan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final terutang paling lambat tanggal 20 bulan takwin berikutnya ke Kantor Pelayanan Pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140903101055;
dc.subjectProsedur Pemotongan Pajaken_US
dc.subjectSewa Lahanen_US
dc.titleProsedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Atas Sewa Lahan Pada PT Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record