Show simple item record

dc.contributor.advisorSUANDRA, I Ketut
dc.contributor.advisorSUTJI, Asmara Budi Dyad Dharma
dc.contributor.authorPRASOJO, Edwin Danny
dc.date.accessioned2017-09-19T02:42:55Z
dc.date.available2017-09-19T02:42:55Z
dc.date.issued2017-09-19
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81801
dc.description.abstractDalam kehidupan manusia sehari-hari peranan tanah sangat penting, karena kegiatan yang dilakukan oleh manusia tidak lepas hubungannya dengan tanah. Oleh karena itu sudah menjadi hl yang wajar apabila pemilik tanah dapat menunjukkan tanda bukti kepada orang lain bila diperlukan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersehut diatas maka perlu sekali diadakannya pendaftaran tanah. Pendatlaran tanah sangat penting untuk dilakukan karena sama-sama mempunyai kegunaan balk itu bagi pemerintah maupun bagi masyarakat selaku pemilik hak atas tanah mereka. Bagi pemerintah pendaftaran tanah berguna untuk mendata apakah seseorang herhak atas tanah mereka,hak-haknya pun berbeda-beda seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak lainnya seperti yang ada dalam Pasal 6 dan hak-hak lain yang tidak diatur dalam Paul 6 Undang-Undang No.5 Tahun 1960, seperti hak yang sifatnya sementara yang diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang No.5 Tahun 1960. untuk itu maka penulis mengambil judul "TINJAUAN YURIDTS TENTANG PEI-AKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SETELA1-1 BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DT DESA BITING KECAMATAN ARJASA KABUPATEN JEMBER" Sertifikat sebagai tanda bukti hak milik atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat, dan bukan sebagai alat bukti yang mutlak ( pasal 19 ayat 2c UU No.5 Tahun 1960 ). Dengan demikian hak atas tanah seseorang masih mungkin dibuktikan dengan alat bukti yang lain.Dari penelitian sementara penulis pelaksanaan pendaftaran tanah didesa Biting Kecamatan Arjasa Kabupten Jember tidak ditindak lanjuti dengan pensertifikatan hak alas tanah mereka, padahal menurut PP No. 24 Tahun 1997 pendaftaran tanah dilanjutkan dengan pensertifikatan (hal ini dilihat dad fenomena yang ada pada masyarakat desa Biting). Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa proses pendaftaran tanah di desa Biting Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah sebagai pelaksana UUPA. Namun ada beberapa hambatan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah yaitu masyarakat enggan mengurus sertifikat dikarenakan biaya yang sangat mahal dan prosesnya yang lama. Dalam prakteknya sendiri petugas pertanahan (Kantor Pertanahan) sangat kewalahan dikarenakan minimnya tenaga dan minimnya sarana dan prasarana pendukung dalam pendaftaran tanah. Dengan demikian maka diperlukan upaya-upaya dad pemerintah untuk lebih meningkatkan dalam bidang sarana pendukung bagi kantor pertanahan serta diadakan upaya untuk mensosialisasikan peraturan perundangan dalam masyarakat (dalam hal ini masyarakat desa Biting Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember), khususnya peraturan tentang pendaftaran tanah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries96071010101145;
dc.subjectTENTANG PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAHen_US
dc.subjectBERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960en_US
dc.subjectDESA BITING KECAMATAN ARJASA KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Di DESA BITING KECAMATAN ARJASA KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record