Show simple item record

dc.contributor.advisorFANNY TANUWIJAYA
dc.contributor.advisorSAPTI PRIHATMINI
dc.contributor.authorRETNOWATI, DIANA
dc.date.accessioned2017-08-15T08:43:10Z
dc.date.available2017-08-15T08:43:10Z
dc.date.issued2017-08-15
dc.identifier.nim130710101161
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81248
dc.description.abstractSkripsi ini membahas tentang sanksi bagi pemilik apotek yang bukan apoteker turut serta dalam kegiatan kefarmasian menjual obat daftar G secara bebas. Pada dasarnya setiap peredaran obat tersebut tentu ada campur tangan dari pihak penyedia obat sehingga ada pula orang yang harus bertanggungjawab apabila terdapat penyalahgunaan obat daftar G tersebut yaitu terkait siapa yang memberikan obat tersebut kepada penyalahguna. Seperti contoh kasus yang terjadi di Madiun, dimana pihak kepolisian menangkap tiga orang pemilik apotek yang berinisial ES, LW dan S. Dimana ketiga orang tersebut tidak memiliki latar belakang sebagai apoteker akan tetapi mereka menjual obat keras atau obat daftar G secara bebas. Penulis mengkaji ini berdasarkan banyaknya pemberitaan yang menyebutkan bahwa pada saat ini banyak ditemukan peredaran obat daftar G secara bebas, dengan mengangkat rumusan masalah sebagai berikut, yang pertama bagaimana sanksi bagi pemilik apotek yang bukan apoteker yang turut serta dalam kegiatan kefarmasian menjual obat daftar G secara bebas? Kedua apakah perbedaan pertanggungjawaban pidana bagi pemilik apotek yang bukan apoteker dengan pemilik apotek yang apoteker apabila melakukan kegiatan kefarmasian berupa menjual obat daftar G secara bebas ? Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sanksi bagi pemilik apotek yang bukan apoteker yang turut serta dalam kegiatan kefarmasian menjual obat daftar G secara bebas dan mengetahui perbedaan pertanggungjawaban pidana bagi pemilik apotek yang bukan apoteker dengan pemilik apotek yang apoteker dalam melakukan kegiatan kefarmasian berupa menjual obat daftar G secara bebas. Metode Penelitian dalam skripsi ini meliputi tipe penelitian berupa penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk itu dibutuhkan sumber bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan xiii dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek serta sumber hukum sekunder berupa buku literatur, hasil karya tulis ilmiah para sarjana dan ahli yang kemudian di analisis. Kesimpulan dalam skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan, yaitu pertama pemberian sanksi terhadap pemilik apotek yang bukan apoteker yang turut serta dalam kegiatan kefarmasian menjual obat daftar G secara bebas mengacu pada Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan pencabutan izin apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2). Kedua Perbedaan pertanggungjawaban pidana antara pemilik apotek yang bukan apoteker dengan pemilik apotek yang merupakan apoteker dalam menjual obat daftar G secara bebas adalah bagi pemilik apotek yang bukan apoteker terdapat dua bentuk pertanggungjawaban pidana yaitu perorangan dan korporasi. Sedangkan terhadap pemilik apotek sekaligus apotekernya apabila melakukan penjualan obat daftar G secara bebas tanpa melalui resep dokter maka akan dikenakan pertanggungjawaban pidana korporasi. Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah, pertama adanya peraturan dan atau ketentuan tentang sistem pengelolaan apotek dan pemberian sanksi didalamnya dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pemilik apotek baik yang apoteker maupun pemilik apotek yang bukan apoteker agar tidak membahayakan orang lain khususnya konsumen obat. Dan bagi apoteker agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya penjualan obat daftar G secara bebas yang notabene obat tersebut adalah obat berbahaya. Kedua kepada pihak yang menjadi pengawas dari operasional sebuah apotek agar melakukan pengawasan terhadap seluruh apotek yang ada di wilayahnya dengan baik sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian agar tidak teerjadi operasional apotek yang tidak sesuai prosedur.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBUKAN APOTEKERen_US
dc.subjectSANKSIen_US
dc.subjectKEFARMASIANen_US
dc.titleSANKSI BAGI PEMILIK APOTEK YANG BUKAN APOTEKER TURUT SERTA DALAM KEGIATAN KEFARMASIAN MENJUAL OBAT DAFTAR G SECARA BEBASen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record