Show simple item record

dc.contributor.advisorAnggraini, RA Rini
dc.contributor.advisorAna, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorHerdiawan, Jeffry
dc.date.accessioned2017-08-14T03:30:20Z
dc.date.available2017-08-14T03:30:20Z
dc.date.issued2017-08-14
dc.identifier.nimNIM120710101118
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81090
dc.description.abstractPartai politk mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai politik memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan warna demokrasi di suatu negara, seperti yang dikatakan schattscheider, “political parties created democracy”. Arti penting partai politik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratik adalah bahwa kedaulatan rakyat hanya mungkin diwujudkan dengan perantara partai politik. Rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu: 1. Apa Saja Peran Partai Politik Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku? 2. Apa Akibat Hukum Bagi Partai Politik Yang Tidak Dapat Mengikuti Pemilihan Kepala Daerah? Tujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Penelitian ini membahas peran dan fungsi partai politik sebagai rekrutmen politik adalah pemilihan dan pengangkatan orang untuk mengisi peran tertentu dalam sistem sosial berdasarkan niat dan status (kedudukan), seperti suku, kelahiran, kedudukan sosial dan prestasi atau kombinasi dari kesemuanya. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam pasal 39 huruf a menyebutkan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Dimana partai politik berfungsai sebagai kendaraan politik para calon kepala daerah. Dengan tujuan yang hendak dicapai dalam rekrutmen politik adalah terpilihnya penyelenggara politik (pemimpin pemerintahan negara) yang sesuai dengan kriteria (persyaratan) yang telah di tentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Semua partai politik yang didirikan di Indonesia tentu ingin mengikuti pemilihan umum dan menempatkan wakil-wakilnya. Fakta terbatasnya jumlah kursi di lembaga perwakilan akan membatasi pula partai politik yang dapat menempatkan wakil-wakilnya. Hal tersebut menjadikan syarat partai politik untuk dapat mengikuti pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada pasal 40 ayat (1) bahwasanya prasyarat untuk partai politik agar dapat mendaftarkan calon kepala daerah harus memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan adanya aturan tersebut maka tidak jarang suatu partai politik tidak cukup memiliki jumlah kursi yang ditentukan sehingga partai politik tersebut harus membentuk koalisi. Terbentuknya koalisi partai-partai politik untuk mengusung pasangan calon tersebut. Landasan koalisi bisa berupa faktor teknis, karena kurang memenuhi syarat untuk dapat mengajukan pasangan calon sendiri. Koalisi juga dibangun berdasarkan landasan untuk memenangkan kandidat yang diusung. Dengan melakukan koalisi dengan banyak partai, diharapkan sumber dukungan terhadap calon akan besar. Dengan banyaknya partai pengusung calon, massa pendukung dari masing-masing partai diharapkan juga akan mendukung calon yang diajukan.Kesimpulan dari penulis skripsi ini sebagai berikut, pertama Pemilihan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan demokrasi melalui pemilu memberikan amanat kepada partai politik untuk mengusulkan calon kepala daerah berdasarkan pasal 39 Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam bidang rekrutmen, partai politik tersebut telah menerapkan undangundang tersebut. Partai politik memainkan peran signifikan dalam upaya menghasilkan calon-calon pemimpin daerah yang berintegritas dan bisa mengemban amanat rakyat melalui pemilihan kepala daerah. Akan tetapi masih belum mencerminkan kesungguhan merekrut kader politik yang berkualitas, berdedikasi, dan memiliki loyalitas serta komitmen yang tinggi. Akibatnya para pemimpin partai enggan memberikan restu kepada kadernya dan lebih memilih mencari figur yang memiliki potensi menang tinggi, meskipun didapat dari luar partai dengan alasan agar dapat memenangkan. Berdasarkan elektabilitas, rekam jejak, serta kemampuan finansial yang menjadikan kader partai akan tergeser.Praktik seperti itu mencederai substansi pilkada sebagai ajang demokrasi untuk menghasilkan calon kepala daerah yang kredibel dan akseptabel di mata masyarakat daerah. Kedua dalam suatu negara dalam sistem demokrasi seperti Indonesia, memberikan peluang besar untuk setiap orang untuk mendirikan partai. Sehingga terdapat banyak partai yang akan merebutkan kursi diparlemen. Hal tersebut menyebabkan terbatasnya jumlah kursi di lembaga perwakilan. Maka untuk memenuhi peraturan sebagaimana dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada pasal 40 ayat (1) bahwasanya prasyarat untuk partai politik agar dapat mendaftarkan calon kepala daerah harus memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Akibatnya setiap partai pilitik tidak dapat mengusung calon kepala daerah dari kader partainya masing-masing sehingga partai politik harus melakukan koalisi dengan harapan dapat memenangkan pasangan calon yang diusung. Dengan pertimbangan kesamaanlandasan, visi-misi, platform, dan program kerja, supaya mencapai tujuan bersama untuk kepentingan pemenangan pemilihan umum legislatif dan eksekutif. Saran dari skripsi ini yaitu, adanya reformasi internal dalam tubuh partai politik agar tidak memberikan celah apapun bagi masuknya perilaku pragmatis berkaitan dengan fungsi kader sebagai calon kepala daerah, dengan upaya menghasilkan pemimpin yang secara kompetensi dan integritas dapat dipertanggujawabkan, maka partai politik harus mengedepankan proses uji kelayakan dan kepatutan berbasis visi, program, etika dan data. Guna terjaminnya pemimpin yang berkualitas dan bebas korupsi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101118;
dc.subjectPartai politken_US
dc.subjectKepala Daerahen_US
dc.titlePartisipasi Partai Politik Dalam Pemilihan Kepala Daerahen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record