Show simple item record

dc.contributor.advisorMUNTAHAA, MULTAZAAM
dc.contributor.advisorHALIF
dc.contributor.authorEFENDI, ERIK MARTA
dc.date.accessioned2017-08-02T02:41:04Z
dc.date.available2017-08-02T02:41:04Z
dc.date.issued2017-08-02
dc.identifier.nim110710101320
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80598
dc.description.abstractKekerasan adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, kekerasan adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan suatu kerugian fisik atau mental, sehingga korban dari kekerasan mendapat luka fisik dan rasa sakit. Kekerasan yang termasuk dalam lingkup rumah tangga yaitu kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dalam lingkup rumah tangga seperti suami, istri, anak, ibu, ayah, pembantu atau orang yang hidup dalam lingkup rumah tangga tersebut. Kekerasan dalam lingkup rumah tangga bentuknya dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan juga penelantaran rumah tangga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan dalam rumah tangga tersebut pada dasarnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana dengan syarat bahwa dapat dibuktikan perbuatan dan kesalahan terdakwa salah satunya terhadap kekerasan psikis sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalamkaitannya kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan psikis tersebut, penulis dalam hal ini melakukan kajian pada Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 173/Pid.Sus/2014/ PN.LMJ. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah pembuktian pasal yang didakwakan sudah sesuai dengan unsur-unsurnya ? dan (2) Apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan ? Tujuan penelitian adalah untuk untuk mengetahui dan memahami pembuktian pasal yang didakwakan dengan unsur-unsurnya dan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukumsekunder dan primer. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 173/PID.SUS/2014/ PN.Lmj khususnya dikaitkan dengan pembuktian pasal yang didakwakan tidak sesuai dengan unsur-unsur yang diuraikan oleh majelis hakim karena tidak menguraikan secara rinci mengenai unsur melakukan kekerasan secara psikis dikaitkan dengan kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam fakta di persidangan terungkap bahwasanya korban dalam hal ini ibu terdakwa mengalami trauma dan selalu khawatir apabila tiba-tiba Terdakwa kembali melakukan perbuatannya tersebut sebagai bentuk akibat kekerasan psikologis, namun perlu ada pembuktian yang lebih dalam terhadap akibat dari kekerasan psikis/psikologis tersebut. Kedua, Unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut tidak dijabarkan secara lengkap oleh hakim dalam persidangan, sehingga kualifikasi perbuatan terdakwa sebagaimana pasal yang didakwakan sebagai kekerasan psikis/psikologis dalam lingkup rumah tangga tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tidak sesuai dikaitkan dengan fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa mengambil sebilah sabit yang berada didapur kemudian mengacungkan sebilah sabit tersebut kepada saksi korban yang lebih tepat kepada kekerasan fisik daripada kekerasan psikis. Saran yang diberikan bahwa, Pertama : Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasaan Fisik dalam lingkup Rumah Tangga”, dan dijatuhi pidana. Dengan memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan ternyata Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, disamping itu pula berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak ditemukan adanya alasanalasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatan Terdakwa tersebut. Kedua : Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran Hak Azasi Manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Pembaruan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau tersubordinasi, khususnya perempuan, menjadi sangat diperlukan sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMBUKTIAN KEKERASAN PSIKOLOGISen_US
dc.subjectUNSUR-UNSUR PASALen_US
dc.subjectRUMAH TANGGAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR-UNSUR PASAL YANG DIDAKWAKAN TERHADAP KEKERASAN PSIKOLOGIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor : 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record