Show simple item record

dc.contributor.advisorAzhari, Abdul Kholiq
dc.contributor.authorKarima, Fadhila Nurul
dc.date.accessioned2017-08-01T02:38:42Z
dc.date.available2017-08-01T02:38:42Z
dc.date.issued2017-08-01
dc.identifier.nim140903101028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80563
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2017, tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Banyuwangi adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 21. Sehingga dapat memperoleh gambaran secara nyata tentang tata cara pelaksanaan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak yang dilakukan sendiri oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Banyuwangi. Dan meneliti bagaimana Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan 21 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi. Penerimaan Negara Republik Indonesia terbesar bersumber dari penerimaan pajak. Penerimaan pajak selalu mempengaruhi berlangsungnya pembangunan negara, karena pajak merupakan sumber penerimaan negara yang diandalkan oleh pemerintah. Kewajiban perpajakan bagi warga Negara Republik Indonesia harus dipenuhi untuk modal dasar sebuah negara. Penerimaan negara dari sektor pajak salah satunya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu pajak yang menyumbangkan pemasukan negara yang sangat besar. Kegiatan yang penulis lakukan pada saat Praktek Kerja Nyata (PKN) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi yaitu membantu tugas Administrasi dan Keuangan dikantor serta mempelajari kegiatan perpajakan yang ada pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi khususnya tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi merupakan salah satu instansi yang taat dan tepat waktu dalam melaksanakan segala kegiatan perpajakan mulai dari penyetoran dan pelaporan. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dilakukan mulai dari penghitungan pemotongan, penyetoran dan pelaporan sudah sesuai dengan Undang- Undang perpajakan yang berlaku. Hanya saja disini Bendaharawan Pengeluaran kurang teliti sehingga tidak tahu bahwa aplikasi pemotongan bendaharawan pada komputer kantor belum di update dengan aplikasi yang terbaru. Sehingga menyebabkan terjadinya kelebihan dalam pembayaran pajak. Kesalahan tersebut baru diketahui saat penulis sedang melaksanakan Praktek Kerja Nyata. Penghitungan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru yang penulis hitung berbeda dengan yang sudah disetorkan dan dilaporkan. Bendaharawan Pengeluaran baru menyadari bahwa aplikasi pemotongan bendahara belum di update. Selain itu juga kurang teliti dalam memasukkan data penghasilan pegawai. Akibatnya penghasilan pegawai menjadi lebih banyak dari semestinya dan menyebabkan jumlah pajak yang terhutang menjadi lebih besar dari seharusnya. Untuk penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Februari pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi waktunya telah sesuai. Dalam melakukan penyetoran pajak, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Februari pada tanggal 01 Februari 2017 dan dalam pelaporannya sendiri Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi melaporkan pada tanggal 02 Maret 2017. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 318/UN25.1.2/SP/2017, DIII Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21en_US
dc.subjectKANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAIen_US
dc.titleProcedure With Holding of Income Tax Article 21 Periodic by Expenditure Treasurer At Regional Customs And Excise Office of Banyuwangien_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record