Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.authorRAHAYU, DEWI
dc.date.accessioned2017-04-19T08:23:02Z
dc.date.available2017-04-19T08:23:02Z
dc.date.issued2017-04-19
dc.identifier.nim110710101293
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80070
dc.description.abstractTujuan penelitian dalam penyusunan skripsi ini ada 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus : Tujuan umum penelitian ini dapat diuraikan : Sebagai salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai sumbangan pemikiran ilmiah pada bidang hukum khususnya hukum perkawinan dengan harapan bermanfaat bagi almamater Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus penelitian ini meliputi 2 (dua) hal penting. Mengetahui dan memahami alasan pemohon mengajukan permohonan status perkawinan dalam Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 370/Pdt.P/2015/PA.Jr. Mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jember mengabulkan permohonan atas status perkawinan dalam Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 370/Pdt.P/2015/PA.Jr. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Alasan pemohon mengajukan permohonan status pernikahan dalam Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 370/Pdt.P/2015/PA.Jr adalah bahwa para Pemohon membutuhkan penetapan dari Pengadilan Agama Jember tentang sahnya pernikahan para Pemohon tersebut sebagai tanda bukti dan kepastian status pernikahan Pemohon dan untuk mengurus Akta Kelahiran anak. Terkait hal ini Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dari Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan setelah para Pemohon mengurusnya, ternyata pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatat pada register Kantor Urusan Agama tersebut. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jember mengabulkan permohonan atas status perkawinan dalam Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 370/Pdt.P/2015/PA.Jr bahwa dengan fakta-fakta di dalam persidangan, terbukti bahwa perkawinan para Pemohon telah dilaksanakan sesuai dengan syari'at Islam dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 serta pasal 14 sampai dengan 19 Kompilasi Hukum Islam namun ironisnya, perkawinan tersebut tidak tercatat di KUA. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan para Pemohon cukup beralasan berdasar atas hukum, karena itu permohonan para Pemohon dapat dikabulkan karena telah memenuhi maksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 jo. Pasal 14 KHI jo. Pasal 7 ayat (3) huruf (e) KHI dan sesuai pula dengan dokrin Hukum Islam yang tercantum dalam Kitab I’anatut Tholibin Juz 10 halaman 254. Saran yang dapat diberikan bahwa, Kepada masyarakat diharapkan dapat melakukan perkawinan sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan. Dengan adanya perkawinan yang sah dan dicatatkan maka akan membawa konsekwensi hukum bahwa perkawinan tersebut adalah sah berikut juga dengan anak yang dilahirkan melalui proses pencatatan perkawinan sebagai bentuk tertib administrasi. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini berarti, bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam), maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Terkait demikian, bahwa sahnya perkawinan ini di mata agama dan kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Perkawinan, tentang pencatatan perkawinan. Kepada pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi mengenai rukun dan syarat sahnya perkawinan dalam masyarakat sehingga dapat terwujudnya kepastian hukum dalam suatu perkawinan. Perkawinan yang tidak dicatatkan ini tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan di Indonesia, namun secara sosiologis istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan. Kepada pengadilan diharapkan dapat mempermudah proses itsbat nikah jika persyaratan permohonan telah cukup dan sesuai untuk mewujudkan jaminan kepastian hukum dalam status perkawinan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPenetapan Pengadilan Agama Atas Itsbat Nikahen_US
dc.subjectperkawinana yang tidak dicatatkanen_US
dc.titlePENETAPAN PENGADILAN AGAMA ATAS ITSBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT (Studi Penetapan Nomor 370/Pdt.P/2015/PA.Jr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record