Show simple item record

dc.contributor.authorSOFYAN, ALFIN RAHARDIAN
dc.date.accessioned2017-03-22T01:17:01Z
dc.date.available2017-03-22T01:17:01Z
dc.date.issued2017-03-22
dc.identifier.nimNIM130710101100
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79756
dc.description.abstractPemerintahan di Negara Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hubungan penyelenggaraan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hubungan penyelenggaraan pemerintahan itu harus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejarah tentang pemerintahan daerah di Indonesia sudah ada sejak tahun 1948, hingga kini dalam perkembangannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan otonomi daerah. Sebagai daerah otonomi, daerah provinsi, kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disingkat dengan DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah baik didaerah provinsi, maupun kabupaten/kota yang merupakan lembaga eksekutif di daerah, dan DPRD berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda, DPRD mempunyai funsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Adanya suatu pengawasan preventif yang dianut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini dan juga dibahas pembentukannya di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pertauran Perundang-Undangan yang mana dapat dilihat dalam pembentukan Perda yang telah ditetapkan dan disetujui oleh DPRD dapat langsung diberlakukan tanpa menunggu pengesahan dari Pemerintah Pusat dahulu, tetapi untuk menjaga agar daerah tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan koridor Negara Kesatuan, maka dibuatlah ketentuan yang menyatakan bahwa Perda yang telah disahkan (dan telah berlaku) harus diberitahukan kepada Pemerintah Pusat. Dimana Gubernur merupakan suatu wakil dari Pemerintah Pusat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji aturan hukum yang bersifat autoritatif yang menggunakan literatur sebagai xiv konsep teori serta pendapat ahli hukum terhadap permasalahan yang dianalisis. Dalam penelitian ini, digunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer, sekunder serta bahan non hukum untuk mendukung analisis yang dilakukan. Tinjauan pustaka yang menjadi pisau analisis antara lain perbedaan pemerintah daerah dan pemerintahan daerah yang di dalamnya terkandung tugas, fungsi serta asas-asasnya. Juga berisi tentang produk hukum terkait pengwasan preventif raperda Kabupaten/Kota dan bentuk subtansi pengawasan preventif sebagai cerminan dalam pembuatan produk hukum daearah yang baik. Kesimpulan yang dapat diambil dalam Pengawasan preventif yang ada pada Peraturan Perundang-Undangan terkait nantinya pembentukan Perda yang telah ditetapkan dan disetujui oleh DPRD dapat langsung diberlakukan tanpa menunggu pengesahan dari Pemerintah Pusat dahulu yang dimana pada prosesnya nanti perlu adanya suatu Evaluasi dan Kalrifikasi dari pihak-pihak terkait yakni Gubernur terhadap raperda Kabupaten/Kota, sehingga Perda yang telah disahkan Pemerintah Daerah tidak mudah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Selain itu akibat dari pengawasan pemerintah terhadap Perda sudah tentu menimbulkan konsekuensi-konsekuensi hukum yang mesti dipatuhi oleh daerah. Sedangkan hal prinsip–prinsip dari pemerintahan yang baik (Good Governance) ada salah satu ciri karakteristik dari Good Governance yaitu ketergantungan dan saling membutuhkan satu dengan lainnya diantara kegiatan pemerintahan dengan kegiatan yang nantinya juga mencakup kepentingan masyarakat. Maka untuk keperluan tersebut prinsip transparansi melalui informasi yang saling memberi diantara akan terpelihara agar keharmonisan hubungan tetap terjalin dengan baik. Apabila kita menggunakan dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara pribadi dalam pola pikir kehidupan dan dalam pekerjaan kita sehari-hari dikantor/tempat bekerja maupun di lingkungan kita, maka sebetulnya kita sudah mempunyai andil dan berkontribusi bagi penerapan Good Governance secara luas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101100;
dc.subjectFUNGSI PENGAWASANen_US
dc.subjectRANCANGAN PERATURAN DAERAHen_US
dc.titleKAJIAN FUNGSI PENGAWASAN PREVENTIF GUBERNUR DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ATAU KOTAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record