Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorADONARA, Firman Froranta
dc.contributor.authorPURNAMASARI, Yeny
dc.date.accessioned2017-03-10T01:23:22Z
dc.date.available2017-03-10T01:23:22Z
dc.date.issued2017-03-10
dc.identifier.nimNIM120710101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79619
dc.description.abstractHasil penelitian Dalam hal perkawinan, masyarakat Madura di pulau Madura maupun masyarakat Madura di daerah Desa Sumber kalong Kecamatan Wonosari menganut adat menetap setelah perkawinan matrilokal yaitu suami mengikuti tempat kediaman isteri. Sebagai penganut matrilocal marriage, pilihan ini tentu memberikan konsekuensi bagi masyarakat Madura. Setiap pihak keluarga Isteri mempunyai tanggung jawab menyediakan rumah kepada menantunya. Rumah yang disediakan tidak harus baru, meski dalam kenyataan sebagian besar orang masyarakat Madura membangunkan rumah baru bagi anak perempuan dan menantunya. Jika memperhatikan stuktur formasi dan dasar dari pembentukan pemukiman taneyan lanjang tampak jelas bahwa dalam keluarga Madura, anak perempuan memperoleh perhatian dan proteksi lebih khusus dibandingkan dengan anak laki-laki. Dalam sistem kekerabatan masyarakat Madura menganut sistem kekerabatan Parental serta pola pembagian harta waris dalam tradisi masyarakat Madura di Desa Sumber Kalong merupakan model kontekstualisasi dari hukum Islam dengan adat setempat, bagian untuk masing-masing ahli waris terpola menjadi tiga macam seperti diatas . Pertama mereka membagi sama rata dengan tanpa membedakan jenis kelamin ahli waris, kedua memberikan kepada anak perempuan lebih banyak dari laki-laki, dan ketiga memberikan bagian lebih banyak kepada laki-laki. Jika dibandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan BAB VI. Berbeda dengan ada istiadat yang dianut oleh masyarakat Madura bahwa tempat tinngal telah ditentukan bahkan sebelum terjadinya perkawinan yaitu suami mengikuti tempat kediaman isteri karena masyarakat Madura menganut sistem kekerabat yaitu matrilokal. Sedangkan dalam UU Perkawinan yaitu Pasal 30 ayat (1) yang isinya hak dan kedudukan isteri adalah seimbang. Serta Pasal 32 ayat (2) rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama. Dalam era kesetaraan gender dan kesimbangan hak kewajiban saat ini hendaknya masyarakat adat Madura di Desa Sumber Kalong Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso tidak lagi menempatkan kedudukan isteri diatas suami melainkan menempatkan keduanya pada posisi yang seimbang. Serta mengimplementasikan isi dari UU Perkawinan terutama pada Bab VI Hak dan Kewajiban Suami Isteri karena Undang-undang Perkawinan ini telah menampung didalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya itu serta segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan dan telah disesuaikan dengan perkembangan zaman.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101017;
dc.subjectKEDUDUKAN ISTERIen_US
dc.subjectHUKUM ADAT MADURAen_US
dc.titleKEDUDUKAN ISTERI DALAM KELUARGA MENURUT HUKUM ADAT MADURA DI DESA SUMBER KALONG KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN BONDOWOSOen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record