Show simple item record

dc.contributor.authorZulmy, Nizar
dc.date.accessioned2017-01-30T07:17:04Z
dc.date.available2017-01-30T07:17:04Z
dc.date.issued2017-01-30
dc.identifier.nim060910291034
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79193
dc.description.abstractSejak penerapan otonomi daerah dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdampak pada bergesernya pemerintahan dari pusat ke daerah. Pergeseran ini memperpendek jarak pemerintahan yang sebelumnya bertumpu di pusat. Dalam rangka mengatur wewenang terhadap sumber-sumber penerimaan antara pemerintah pusat dan daerah maka ditetapkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu penerimaan terbesar pemerintah yaitu berasal dari pajak. Kemudian salah satu jenis pajak yang menghasilkan pendapatan besar adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak mengatur kebijakan pemungutan pajak daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang didasarkan atas prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas. Menindaklanjuti beberapa formulasi kebijakan yang telah ditetapkan tentang pajak maka peneliti ingin mengetahui peranan Lurah yang berada pada tingkatan strata terendah dalam pemerintah daerah dalam menggali pendapatan daerah melaui Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasar pada latar belakang tersebut maka peneliti ingin mendiskripsikan peranan Lurah Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dalam memotivasi masyarakat untuk sadar pajak sehingga target pemasukan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dapat tercapai. Metode dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data dalam penelitian ini digali dengan cara wawancara mendalam kepada informan di lokasi Lingkungan Baratan Kecil Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. Memperhatikan hasil penelitian dapat peneliti jelaskan bahwa Lurah Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember mempunyai strategi dalam penanganan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Startegi-strategi tersebut meliputi penyuluhan-penyuluahn yang dilakukan melalui Rapat Lembaga Musyawarah Desa, Pengajian-pengajian dan Rapat Kelompok Tani. Strategi yang diterapkan Lurah Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember memiliki kelemahan pada ketegasan atau pemberian sangsi serta kurang adanya motivasi khusus secara persuasif kepada wajib pajak yang memiliki tanggungan pelunasan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPajak Bumi dan Bangunanen_US
dc.titlePERAN LURAH DALAM MENCAPAI TARGET PEMASUKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI WILAYAH LINGKUNGAN BARATAN KECIL KELURAHAN BARATAN KECAMATAN PATRANG KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record