Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorPRISTIAN, Rendy
dc.date.accessioned2017-01-20T06:04:00Z
dc.date.available2017-01-20T06:04:00Z
dc.date.issued2017-01-20
dc.identifier.nimNIM100710101112
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78996
dc.description.abstractTujuan penelitian adalah : untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap lagu menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, untuk mengetahui dan mkibat hukum bagi pemilik tempat karaoke apabila karya cipta lagu diputar tanpa izin dari pencipta, Untuk mengkaji dan mengetahui akibat hukum yang diperoleh apabila pengelola tempat karaoke tetap memutarkan karya cipta musik yang belum mendapat izin dari pencipta musik tersebut, dan untuk mengkaji dan mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pencipta sehubungan dengan musik jika musik yang diputarkan di tempat karaoke tanpa izin. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan : pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap lagu menurut Undang-undang No. 28 Tahun 20014 tentang Hak Cipta ada 2 (dua) yaitu : Perlindungan hukum preventif pasal 40 (2) dan perlindungan hukum Represif pasal 112-120. Kedua, akibat hukum bagi pemilik tempat karaoke apabila karya cipta lagu yang diputar tanpa izin pencipta lagu tersebut adalah pemilik tempat karaoke tersebut harus membayar royalti atas lagu yang diputar tersebut, karena akibat dari perbuatan pemilik karaoke tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pencipta lagu. Ketiga, Upaya yang dapat ditempuh oleh pencipta lagu jika lagu tersebut di putar tanpa izin adalah dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu jalur litigasi atau pengadilan yang diatur dalam pasal 95 ayat (2) dan jalur non litigasi atau alternatif penyelesaian di luar pengadilan yang diatur dalam pasal 95 ayat (1). Jalur litigasi dibagi menjadi dua macam yaitu jalur perdata atau pidana, sedangkan jalur non litigasi yaitu melalui 3(tiga) cara, yaitu negoisasi, mediasi, dan arbitrase. Saran penulis pertama, hendaknya pemerintah berperan aktif dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta terhadap hak cipta lagu serta memberikan perlindungan hukum yang nyata terhadap hak-hak pencipta, dengan memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat untuk tidak memperjual belikan CD/DVD bajakan karena ada sanksi di dalam peraturan yang mengatur masalah tersebut. Kedua, hendaknya pemilik tempat karaoke harus memiliki lisensi atau izin dari pencipta lagu terhadap lagu yang akan diputarkan di tempat karaoke dan tidak memutarkan lagu-lagu yang belum disebarluaskan oleh pencipta lagu atau manajemen musik. Ketiga, hendaknya pencipta lagu tetap berusaha menciptakan karya-karya lagu demi perkembangan lagu di Indonesia dan dapat dinikmati oleh pendengar musik baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta tidak perlu khawatir akan adanya pelanggaran hak cipta lagu karena ada perlindungan hukum atas pelanggaran tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries100710101112;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectHAK CIPTAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTARAN LAGU DI TEMPAT KARAOKE TANPA IZIN PENCIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record