Show simple item record

dc.contributor.authorRONI SANTOSO
dc.date.accessioned2013-12-11T02:21:17Z
dc.date.available2013-12-11T02:21:17Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM080710101261
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7898
dc.description.abstractDunia usaha dituntut untuk bisa mengikuti arah dan arus globalisasi ekonomi yang mengarah pada liberalisasi produk termasuk juga regulasi yang mengatur tentang aturan-aturan perdagangan yang dalam ranah hukum tidak dapat dilepaskan dari suatu bentuk dari perdagangan tersebut salah satunya adalah Perseroan Terbatas. Permasalahan mengenai masalah Perseroan Terbatas tak akan pernah habis, karena merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan kegiatan ekonomi. Perseroan Terbatas yang berbentuk group merupakan salah satu hal yang harus diatur dalam segi usaha terlebih lagi perseroan yang melakukan tindakan hukum seperti penjaminan (corporate guaranty) sehingga perlu dicermati dan dianalisa lebih mendalam. Guna mengetahui bagaimana pengaturan mengenai perusahaan group yang salah satunya dari anak perusahaan melakukan suatu perjanjian yang salah satu akibatnya adalah pertanggungjawaban dari induk perusahaan. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui, membahas dan mengkajinya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan judul : “TANGGUNG JAWAB INDUK PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT) YANG DIBUAT OLEH ANAK PERSEROAN TERBATAS”. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, yaitu pertama, apakah perjanjian penanggungan (borgtocht) dapat diikuti dengan jaminan kebendaan. Kedua, apakah induk perusahaan bertanggung jawab terhadap perjanjian yang dibuat oleh anak perusahaannya. Ketiga, apakah doktrin piercing the corporate veil berlaku hanya sebatas modal dan saham yang terdapat pada Perseroan Terbatas. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain guna mencapai gelar Sarjana Hukum, sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh selama perkuliahan dan menambah pengalaman serta memberikan sumbangan pemikiran bagi kalangan umum, alma mater dan para mahasiswa Fakultas Hukum. Tujuan khususnya adalah menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisa bahan hukum yang digunakan ialah dengan metode deduktif yakni, berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti, jadi bergerak dari prinsip-prinsip umum menjadi prinsip-prinsip khusus, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Sifat kebendaan yang melekat pada benda tidak dapat disimpangi karena asas yang melekat pada benda sebagaimana diatur dalam Buku II KUHPerdata bersifat tertutup, walaupun dilakukan dengan perjanjian penanggungan terlebih dahulu. Induk perusahaan bertanggung jawab sebatas pada modal dan saham yang terdapat pada anak perusahaan. Induk perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap perjanjian yang dibuat oleh anak perusahaannya, bilamana terbukti kerugian yang di derita anak perusahaan tersebut akibat ikut campurnya induk perusahaan di dalam urusan internal anak perusahaan yang mengakibatkan tidak bisa terpenuhinya kewajiban terhadap pihak ketiga. Ditembusnya pertanggungjawaban terbatas oleh doktrin piercing the corporate veil berlaku terhadap semua pihak yang melakukan perbuatan dengan iktikad tidak baik dalam menjalankan usaha perseroan. Saran yang penulis berikan adalah pertama, hendaknya permasalahan tentang perusahaan group diatur dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan tersendiri. Kedua, hendaknya kewenangan induk perusahaan dalam bisnis anak perusahaan senantiasa tercantum jelas dalam anggaran dasar anak perusahaan. Ketiga, hendaknya organ perusahaan pada masing-masing perusahaan dalam group perusahaan dijalankan secara terpisah agar tidak terjadi benturan kepentingan yang bisa menimbulkan kekacauan dalam menjalankan kegiatan bisnis.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101261;
dc.subjectBORGTOCHTen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB INDUK PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT) YANG DIBUAT OLEH ANAK PERSEROAN TERBATASen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record