Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorNINGRUM, Dwi Cahya
dc.date.accessioned2017-01-16T01:15:56Z
dc.date.available2017-01-16T01:15:56Z
dc.date.issued2017-01-16
dc.identifier.nim120710101156
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78590
dc.description.abstractJalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peran penting dalam usaha pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dalam rangka menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, menjaga kesinambungan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan serta meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi terutama pada wilayah yang sudah tinggi tingkat pertumbuhannya, diperlukan pembangunan jalan tol. Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada. Spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi merupakan Standar pelayanan minimal dan ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.Tidak terpenuhinya beberapa indikator SPM tersebut tentu memberikan pengaruh kepada substansi pelayanan yang diterima masyarakat pengguna jalan to. Adanya kekurangan dari jalan tol maka belum terpenuhinya standar pelayanan minimal yang harusnya diterapkan pengelola jalan tol bagi pengguna jalan tol mengingat sudah adanya regulasi yang mengatur adanya standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pengelola jalan tol. Ketentuan standar pelayan minimal diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum republik Indonesia nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Dalam ketentuan regulasi tersebut hak-hak konsumen belum sepenuhnya terlindungi terbukti tidak adanya sanksi yang mengatur jelas apabila ada pelanggaran terhadap standar pelayanan minimal jalan tol yang dilakukan oleh pengelola jalan tol. Berdasarkan uraian latar belakang maka penulis mengadakan penelitian skripsi dengan judul : “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jalan Tol di Indonesia” Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : Apakah perlindungan hukum terhadap konsumen bagi pengguna jalan tol sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ?, Apa bentuk tanguung jawab pengelola jalan tol terhadap kerugian akibat tidak terpenuhinya standar pelayanan minimal ?, bagaimana upaya penyelesaian jika terjadi permasalahan atau kerugian konsumen atas pelayanan jalan tol ?. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sumber bahan hukum penyusunan skripsi ini adalah menggunakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Pembahasan dari skripsi ini adalah : pertama Perlindungan hukum terhadap pengguna jalan tol di Indonesia jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian pihak pengelola jalan tol kurang terlindungi. Kesadaran pengguna jalan tol akan hak-haknya sebagai konsumen jalan tol masih rendah sehingga mengakibatkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak pengelola jalan tol apabila terjadi kerugian. Keengganan untuk memproses lebih lanjut kerugian yang mereka alami merupakan salah satu tolok ukur kesadaran hukum pengguna jalan tol masih rendah. Selain itu dari segi regulasi hak pengguna jalan tol untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Jalan tol belum sepenuhnya terlindungi, karena dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 Tentang Jalan tol, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomo 16/PRT/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan tol tidak menetapkan sanksi apabila pengelola/badan usaha jalan tol belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal Jalan tol. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha pengelola jalan tol atau badan usaha jalan tol bertanggung jawab melaksanakan amanat dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Jalan Tol. Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesabilitas, mobilitas, keselamatan, serta unit pertolongan /penyelamatan dan bantuan pelayanan. Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di Indonesia berisi Indikator-Indikator yang harus dicapai atau dipenuhioleh seluruh jalan tol dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak terpenuhinya beberapa indikator Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol tersebut tentu memberikan pengaruh kepada substansi pelayanan yang diterima masyarakat sebagai pengguna jalan tol Ketiga, Apabila pengelola jalan tol terbukti telah lalai dan mengakibatkan kerugian yang diterima oleh konsumen pengguna jalan tol maka pihakpengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen yang dirugikan akibat kelalaian pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, selain itu konsumen juga dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan kesepakatan antar pihak yang bersengketa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101156;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectKONSUMEN JALAN TOLen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jalan Tol Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record