Show simple item record

dc.contributor.advisorHarianto, Aries
dc.contributor.advisorIndrayati, Rosita
dc.contributor.authorYAHYA, Roni
dc.date.accessioned2016-08-03T06:32:55Z
dc.date.available2016-08-03T06:32:55Z
dc.date.issued2016-08-03
dc.identifier.nim100710101323
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75658
dc.description.abstractTanah kas desa merupakan bagian dari “tanah desa” yang penggunaan atau pemanfaatannya digunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan pemerintahan desa. Tanah Kas Desa dapat memberikan sumber pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini menunjukkan, bahwa dengan adanya Tanah Kas Desa yang mempunyai hasil yang cukup baik, maka diharapkan dari hasil Tanah Kas Desa tersebut dapat dipergunakan untuk membiayai segala urusan pemerintahan desa, terutama pembiayaan urusan administrasi pemerintah desa tersebut akan dapat memberikan ketertiban dan keberhasilan dalam pemerintahan desa, dan momberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Sebelum adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tanah kas desa menjadi hak pemerintah desa untuk dikelola sebagai kompensasi gaji mereka. Namun setelah disahkannya Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Permasalahan yang akan penulis bahas dalam penulisan skripsi ini, yang pertama bagaimana perbandingan kedudukan hukum tanah kas desa sebelum dan sesudah keluarnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, apa akibat hukum jika tanah kas desa secara yuridis menjadi aset desa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan yang hendak dicapai pada penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis perbedaan dan persamaan kedudukan hukum tanah kas desa sebelum dan sesudah keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, untuk menganalisis akibat hukum tanah kas desa secara yuridis jika menjadi aset desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permasalahan diatas akan dianalisis Penulis dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, Kesimpulan pertama terdapat perbandingan kedudukan hukum tanah kas desa antara sebelum dan sesudah keluarnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sebelum adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tanah kas desa menjadi hak pemerintah desa untuk dikelola sebagai kompensasi gaji mereka. Namun setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Kesimpulan kedua,terdapat akibat hukum jika tanah kas desa secara yuridis menjadi aset desa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu maka kepala desa atau perangkat desa tidak lagi dapat menikmati tanah kas desa sebagaimana sebelumnya yang merupakan gaji bagi mereka. Namun mereka masih tetap dapat menikmati setidaknya 50% hasil tanah kas desa karena sampai saat ini belum ada ketegasan mengenai pengelolaan tanah kas desa yang terbaru. Berdasar peraturan menteri tersebut pemerintah daerah dapat membuat peraturan (peraturan daerah/peraturan bupati) tentang pemberian remunerasi bagi kepala desa dan perangkat desa yang dananya bersumber dari tanah kas desa. Saran dari penulis ada 2 yaitu pertama, seharusnya pemerintah segera menerbitkan aturan pengelolaan tanah kas desa secara rinci dan yang terbaru disertai penegasan bahwa tanah kas desa yang sudah menjadi aset desa harus dikelola sebaik mungkin demi kesejahteraan desa meski kepala desa masih tetap diijinkan menerima hasil pengelolaan tanah kas desanya. Bagi kepala desa yang tidak memanfaatkan tanah kas desa demi kesejahteraan desa maka pemerintah harusnya tegas mencabut hak kepala desa tersebut untuk menerima hasil pengelolaan tanah kas desa. Kedua, sebaiknya pemerintah memang tetap harus mengijinkan kepala desa untuk menerima hasil pengelolaan tanah kas desa sebab meski sudah diberikan remunerasi tiap bulannya tetap saja kepala desa merasa harus diberi hak untuk menerima hasil dari tanah kas desa. Penulis meyakini bahwa dengan diberikannya remunerasi dan hasil dari pengelolaan tanah kas desa maka kinerja kepala desa juga akan semakin baik karena tanggungjawabnya juga semakin besar untuk menyejahterakan masyarakat desanya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTanah Kas Desaen_US
dc.subjectPendapatan Asli Desaen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM TANAH KAS DESA SEBAGAI BAGIAN DARI PENDAPATAN ASLI DESAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record