Show simple item record

dc.contributor.authorPrakoso, Abintoro
dc.date.accessioned2016-06-28T03:09:46Z
dc.date.available2016-06-28T03:09:46Z
dc.date.issued2016-06-28
dc.identifier.isbn978-602-73787-0-4
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75142
dc.description.abstractSetiap ilmu melakukan penelitian yang berupa menghimpun, menata dan memaparkan material penelitiannya. Kegiatan pemaparan tidak sepenuhnya netral dan obyektif. Tiap pengetahuan tentang kenyataan selalu lebih dari sekedar mengamati dan mendata atau merekam bentuk, keras-lembut, warna dan gerakan. Pengetahuan mengimplikasikan penstrukturan, artinya dalam proses pengamatan dan pendataan, pikiran subyek meletakkan hubungan- hubungan, membeda-bedakan dan memisah-misahkan unsur yang esensial dari yang tidak esensial, mengelompokkan dan memisahkan berdasarkan sejumlah persamaan tertentu Penstrukturan pada dasarnya adalah mengkonstruksi teori yang kemudian digunakan untuk menata kenyataan, menganalisis dan memahami. Sehingga dapat diartikan bahwa tiap pengetahuan tentang kenyataan apa pun adalah pengetahuan hasil interpretasi, dalam arti sudah bermuatan teori, dan karena itu sesungguhnya tidak pernah murni obyektif dan netral. Karena itu juga pengetahuan sesungguhnya merupakan hipotesis yang diterima sebagai “benar” atau sudah terbukti sepanjang ia atau yang melandasinya belum difalsifikasi. Demikian juga pada kajian hukum -sebagai ilmu kenyataan- penelitiannya berupa inventarisasi dan deskripsi sistematis material hukum, yang pada tingkat pemaparan hukum yang terjadi adalah kegiatan menentukan isi aturan hukum setepat mungkin. Pengembanan Ilmu Hukum adalah kegiatan mengantisipasi dan menawarkan penyelesian masalah hukum konkrit yang mungkin timbul dan harus dihadapi di dalam masyarakat, baik yang dihadapi individu perorangan maupun masyarakat sebagai keseluruhan. Kegiatan menentukan isi aturan hukum berarti menetapkan apa yang menjadi norma hukum, pada dasarnya adalah merumuskan hipotesis tentang makna aturan hukum atau teks undang- undang. Oleh karena itulah Aulis Aarnio mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu tentang makna-makna. Menentukan makna dari sesuatu adalah menginterpretasi sesuatu itu. Dengan demikian memaparkan aturan hukum adalah “menafsirkan” aturan hukum. Karena itu pula memaparkan aturan hukum akan sangat bergantung pada teori interpretasi yang dianut yuris. Seperti telah disebutkan di atas bahwa kegiatan pemaparan tidak sepenuhnya netral dan obyektif, karena itulah pengembanan ilmu hukum tidak netral dan tidak bebas nilai. Disadari atau tidak disadari yuris mengambil sikap dan bertolak dari titik berdiri pribadi dalam menghadapi dan mengolah obyek telaahnya, yakni dalam menjalankan kegiatan pemaparan, intervensi, interpretasi dan sistematisasi hukum. Ini berarti pengembanan hukum juga berpatisispasi dalam proses pembentukan hukum yang berupa penemuan hukum (interpretasi hukum dan argumentasi hukum).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSistem Hukumen_US
dc.subjectMetode Hukumen_US
dc.subjectAliran Hukumen_US
dc.subjectProsedur Hukumen_US
dc.subjectPenemuan Hukumen_US
dc.titlePENEMUAN HUKUM: Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menemukan Hukumen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record