Kewenangan Kantor Pertanahan terhadap Pencatatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat di Hadapan Notaris
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
PPJB merupakan produk hukum Notaris yaitu perjanjian pendahuluan
sebelum dibuatnya Akta Jual Beli oleh PPAT. Kewenangan notaris diatur dalam
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa Notaris berwenang
membuat akta otentik mengenai segala perbuatan hukum keperdataan sepanjang
pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain
yang ditetapkan oleh undang-undang. Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai
perjanjian antara calon penjual dan calon pembeli sebelum dilaksanakannya jual
beli tanah yang dikarenakan adanya unsur-unsur yang belum dipenuhi, yang terbagi
menjadi PPJB Lunas dan PPJB Tidak Lunas.
Description
Repo 6 Mei 2026_ Rudy K
:: Finalisasi Repositori File 18 Mei 2026_Kurnadi
