Kewenangan Kantor Pertanahan terhadap Pencatatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat di Hadapan Notaris

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

PPJB merupakan produk hukum Notaris yaitu perjanjian pendahuluan sebelum dibuatnya Akta Jual Beli oleh PPAT. Kewenangan notaris diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai segala perbuatan hukum keperdataan sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai perjanjian antara calon penjual dan calon pembeli sebelum dilaksanakannya jual beli tanah yang dikarenakan adanya unsur-unsur yang belum dipenuhi, yang terbagi menjadi PPJB Lunas dan PPJB Tidak Lunas.

Description

Repo 6 Mei 2026_ Rudy K :: Finalisasi Repositori File 18 Mei 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By