Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorRACHMAD S, IWAN
dc.contributor.authorBUDIANTO, RADEN NOCKY
dc.date.accessioned2016-01-28T06:12:51Z
dc.date.available2016-01-28T06:12:51Z
dc.date.issued2016-01-28
dc.identifier.nim080710101255
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72802
dc.description.abstractPemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (disingkat Pilpres 2014) dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 2014-2019. Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden. Pemilihan umum ini diikuti oleh dua pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Hatta Rajasa, serta Joko Widodo yang berpasangan dengan Jusuf Kalla,. Pada tanggal 31 Mei 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 2 pasang calon Presiden dan Wakil Presiden, serta melakukan pengundian nomor urut pada 1 Juni 2014. Berdasarkan uraian tersebut di atas, salah satu yang disorot adalah keberadaan KPU sebagai penyelenggra pemilihan umum. Lembaga KPU seringkali digugat oleh kandidat karena dianggap melakukan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum. Demikian yang terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2014 yang lalu, dimana pihak yang kalah yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi. Kubu Prabowo-Hatta Rajasa mengajukan beberapa gugatan atas hasil pemilihan ini, yaitu ke DKPP dan Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya uraian tersebut, penulis ingin mengkaji lebih lanjut lagi tentang peranan KPU dalam sengketa Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014. Rumusan masalah dalam hal ini, meliputi : Bagaimana kedudukan KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014 menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Apakah peranan KPU dalam sengketa Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014 ? Dalam menyelenggarakan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.” Komisi Pemilihan Umum memiliki tugas untuk menyelenggarakan Pemilu, yakni Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Komisi Pemilihan Umum bertugas menyelenggarakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Pemilihan Umum juga dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu sebagai tim teknis untuk mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu, dan meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang. Komisi Pemilihan Umum memilki tanggung jawab dalam hal keuangan, yakni menggunakan dan membelanjakan dana yang diberikan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga bertanggung jawab dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu serta memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden atas kinerjanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Jadi, dengan demikian bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang memiliki peranan sangat penting untuk mewujudkan Pemilu yang lancar serta langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sengketa atau perselisihan dalam pemilihan umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu : (1) sengketa dalam proses pemilu (khususnya yang terjadi antarpeserta pemilu atau antar kandidat) yang selama ini ditangani panitia pengawas pemilu; dan (2) sengketa atau perselisihan hasil pemilu. Sesuai ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Pemilu, dan Undang Undang Mahkamah Konstitusi, wewenang penyelesaian perselisihan hasil pemilu berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Peranan Komisi Pemilihan Umum dalam sengketa Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014 adalah dalam sengketa hasil pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum harus memberikan data dan fakta hasil pemilihan umum untuk dijadikan bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Saran yang diberikan bahwa : Hendaknya dalam pelaksanaan pemilihan presiden yang akan datang diupayakan diminimalkan adanya kecurangan, sehingga pemilihan tersebut berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Demikian halnya jika hal tersebut dilaksanakan dengan baik akan menjadikan pemilihan umum tersebut baik dan dapat dihindari adanya sengketaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMILIHAN UMUM PRESIDENen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM PERSELISIHAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN TAHUN 2014 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record