Show simple item record

dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorMANURUNG, MELIANA BR.
dc.date.accessioned2016-01-27T08:13:35Z
dc.date.available2016-01-27T08:13:35Z
dc.date.issued2016-01-27
dc.identifier.nim100710101344
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72637
dc.description.abstractMerek mendapat perlindungan hukum apabila dilakukan pendaftaran terhadap merek dan mendapatkan hak atas merek yaitu hak eksklusif. Perlindungan hukum bagi merek diberikan dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Pembatalan merek terdaftar dapat dilakukan jika ada pihak yang dirugikan dengan mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek. Gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Merek Wang Lao Ji telah terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat dilakukan gugatan pembatalan pendaftaran terhadap merek Wang Lao Ji. Gugatan yang dilakukan oleh Penggugat yaitu Multi Accses mengakibatkan merek Wang Lao Ji milik Tergugat Dhalim Soekodanu dibatalkan hasil putusan hakim. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Wang Lao Ji Terhadap Pembatalan Merek Terdaftar (Analisa Putusan Nomor 226 K/Pdt.Sus-HKI/2014)”. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek wang lao ji akibat pembatalan merek yang telah didaftarkan. Kedua, penyelesaian sengketa terhadap pembatalan merek terdaftar wang lao ji. Ketiga, pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 226 k/pdt.sus-hki/2014 yang menolak seluruh permohonan pemohon kasasi. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek wang lao ji akibat pembatalan merek yang telah didaftarkan; untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa terhadap pembatalan merek terdaftar wang lao ji; untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 226 k/pdt.sushki/ 2014 yang menolak seluruh permohonan pemohon kasasi. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Kesimpulan dari penyusunan skripsi ini adalah Merek mendapat perlindungan hukum apabila dilakukan pendaftaran terhadap merek dan mendapatkan hak atas merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Perlindungan hukum pemegang/pemilik merek Wang Lao Ji yaitu: a. Perlindungan hukum yang bersifat preventif dilakukan melalui pendaftaran merek. Bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun (pasal 28 UU Merek) dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek (filling date) yang bersangkutan. Perlindungan xiv hukum secara preventif terhadap pemegang merek adalah upaya untuk mendorong masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain, lebih bersifat pencegahan. Tujuannya adalah meminimalisir peluang terjadinya pelanggaran. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perlindungan hukum secara preventif adalah: faktor hukum dan faktor aparat Direktorat Jendral HKI. b. Perlindungan hukum yang bersifat represif dilakukan jika terjadi pelanggaran hak atas merek melalui gugatan perdata dan atau tuntutan pidana (pasal 90-95 UU Merek). Bahwa pemilik merek terdaftar mendapat perlindungan hukum atas pelanggaran hak atas merek baik dalam wujud gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut maupun berdasarkan tuntutan hukum pidana melalui aparat penegak hukum Penyelesaian sengketa terhadap pembatalan pendaftaran merek Wang Lao Ji dibagi menjadi 2 (dua) cara yaitu : a. Pemegang hak merek atau penerima lisensi merek dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak merek melalui gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang merupakan pelanggaran tersebut yang diajukan ke Pengadilan Niaga (pasal 76 UU Merek). b. Penyelesaian sengketa melalui non litigasi (pasal 98 ayat 1 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta), Sengketa merek dapat juga diselesaikan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor : 226 K/Pdt.Sus-HKI/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek memberikan pertimbangan menolak Merek Wang Lao Ji milik Dhalim Soekodanu dan tetap mempertahankan Merek milik Multi Accsess Limited, karena Merek milik Dhalim Soekodanu merupakan Merek terkenal yang sudah terlebih dahulu terdaftar di berbagai negara dengan memiliki Hak Prioritas/Hak Utama. Saran dari penyusunan skripsi ini adalah pertama Hendaknya Merek dalam negeri didaftarkan dalam bahasa Indonesia bukan dengan bahasa Asing. Kedua Hendaknya pemerintah lebih mensosialisasikan lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mempunyai peluang pengembangan dan pelembagaan untuk diterapkannya metode perundingan dalam menyelesaikan sengketa bisnis khususnya sengketa HKI karena merupakan pilihan yang murah, cepat, efisien, dan lebih adil dalam pengambilan putusannya. Ketiga Hendaknya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMEGANG HAK MEREKen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK WANG LAO JI TERHADAP PENOLAKAN MEREK TERDAFTAR (ANALISA PUTUSAN NOMOR 226 K/PDT.SUS-HKI/2014)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record