Show simple item record

dc.contributor.advisorIndraningrat, Ketut
dc.contributor.authorHAMIDI, MUAMAR
dc.date.accessioned2016-01-25T01:26:56Z
dc.date.available2016-01-25T01:26:56Z
dc.date.issued2016-01-25
dc.identifier.nim110803101034
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72046
dc.description.abstractPajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah kabupaten. Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah undang-undang republik Indonesia no. 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia no. 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kemudian telah diubah dengan undang-undang no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Fungsi dan manfaat pajak terhadap pemerintah adalah pembiayaan untuk pembangunan dan penyelenggaraan Negara. Penerimaan pajak tercermin dalam APBN serta sebagai alat kebijakan ekonomi-politik yang akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi atau tingkat konsumsi masyarakat. Hotel merupakan salah satu jenis akomodasi yang sangat dikenal oleh masyarakat, disamping akomodasi komersial lainnya. Usaha perhotelan sekarang ini sudah merupakan suatu industri hotel yang memerlukan sumber dana dan sumberdaya manusia dalam jumlah besar, dengan resiko kerugian atau keuntungan yang besar pula. Pengertian hotel menurut surat keputusan menteri perhubungan no.pm.10/pw.301/phb.77 disebutkan hotel adalah suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan penginapan. Sebagai suatu industri jasa, usaha perhotelan dalam menyelenggarakan pelayanan harus didukung sarana dan fasilitas yang memadai, anatara lain fasilitas penginapan, ruang tamu, tempat parkir, makan dan minum, rekreasi, perlengkapan telekomunikasi, tenaga kerja, dan lain-lain. Sehingga usaha perhotelan benar-benar menjadi usaha yang komersial yang mampu mendapatkan keuntungan yang 2 sebesar-besarnya, sekaligus menunjang pembangunan negara dimana hotel itu berada. Dalam menunjang pembangunan negara usaha perhotelan dapat berperan aktif dalam berbagai hal antara lain meningkatkan industri rakyat, menciptakan lapangan kerja, membantu usaha pendidikan latihan, dan meningkatkan pendapatan daerah atau bangsa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectpajak perhotelanen_US
dc.subjectDinas Pendapatan Daerah Kapbupaten Jemberen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENARIKAN PAJAK PERHOTELAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record