Show simple item record

dc.contributor.advisorSUGIJONO
dc.contributor.advisorWIDIYANTI, IKARINI DANI
dc.contributor.authorARFIANTO, GANIS RADITYA
dc.date.accessioned2016-01-18T04:44:51Z
dc.date.available2016-01-18T04:44:51Z
dc.date.issued2016-01-18
dc.identifier.nim050710101175
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71580
dc.description.abstractDiberlakukanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman modal, diharapkan dapat memperbaiki iklim penanaman modal di Indonesia dan meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya, salah satu upaya yang hendak dicapai dalam rangka peningkatan kegiatan investasi di Indonesia adalah melaksanakan prinsip transparansi dalam kegiatan penanaman modal, hal ini diatur dalam undang-undang terdapat pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, yaitu tentang keterbukaan. Prinsip dasar tentang transparansi adalah keterbukaan diperlukan agar pengawasan oleh masyarakat dan dunia usaha terhadap penyelenggaraan negara dapat dilakukan secara obyektif, transparansi sebagai unsur penting dalam mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan yang kondusif bagi tata pemerintahan yang lebih adil dan efektif serta membantu untuk meningkatkan kepercayaan publik khususnya disini para penanam modal kepada pemerintah Indonesia. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan kajian dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul : “KAJIAN YURIDIS TENTANG PRINSIP TRANSPARANSI DALAM KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL”. Terdapat tiga rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yaitu :1. Bagaimanakah bentuk prinsip transparansi dalam kegiatan investasi di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; 2. Bagaimanakah bentuk hambatan terhadap pelaksanaan prinsip transparansi dalam kegiatan investasi di Indonesia; 3. Apakah solusi terhadap hambatan pelaksanaan prinsip transparansi dalam kegiatan investasi di Indonesia. Selanjutnya terdapat tujuan yang ingin dicapai penulis dalam karya ilmiah yang berupa skripsi ini adalah : 1. Untuk mengetahui dan mengkaji prinsip transparansi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang penanaman modal di Indonesia; 2. Untuk mengetahui kendala ataupun hambatan dalam pelaksanaan prinsip transparansi yang terdapat dalam ketentuan hukum penanaman modal di Indonesia; 3. Untuk mengetahui peran dari pemerintah Indonesia dalam upaya menarik investor dalam rangka menciptakan iklim investasi yang baik bagi Indonesia. Selanjutnya peneliti melakukan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), dengan pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Pendekatan dengan undang-undang (statue approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Bagi penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan dengan undangundang ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari konsistensi dan kesesuaian antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dan Undang-Undang Dasar atau antara regulasi dan undang-undang. Hasil telaah tersebut merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu yang dihadapi. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal, dapat dilihat pada penjelasan pasal yang terdapat pada peraturan perundang-undangan tersebut, hal ini harus diakui bahwa pemerintah telah berupaya melaksanakan prinsip transparansi tersebut. Penanaman modal mempunyai arti yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi nasional hal ini sebagai tujuan yang hendak dicapai dan diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Transparansi sebagai salah satu unsur penting dalam mendorong kegiatan investasi yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan yang kondusif bagi negara untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik, adil, serta membantu meningkatkan keyakinan masyarakat kepada pemerintah. Pada umumnya investor menginginkan adanya kepastian hukum, mengharapkan adanya jamianan keamanan dalam menanamkan modalnya, birokrasi yang ramah, pelayanan yang mempermudah urusan investor, serta peraturan perundang-undangan jelas dan dapat diprediksi, yang bertujuan agar menjadi efektif dan efisien.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPRINSIP TRANSPARANSI DALAM KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIAen_US
dc.subjectUNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODALen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PRINSIP TRANSPARANSI DALAM KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODALen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record