Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Sewa Hosting Melalui Sistem Coretax pada PT. XYZ oleh CV. TM Consultant

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan di CV. TM Consultant pada Senin, 03 Februari 2025 hingga Jumat, 09 Mei 2025. Tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) ini untuk mengetahui gambaran nyata serta mempraktikan secara langsung mengenai bagaimana Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Sewa Hosting Melalui Sistem Coretax Pada PT. XYZ. Penulis mempelajari dan mempraktikkan tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa hosting pada PT. XYZ selama kegiatan Praktik Kerja Nyata. Kebijakan penerapan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax merupakan reformasi perpajakan yang bertujuan untuk mempermudah sistem administrasi perpajakan, seperti registrasi, pembayaran, pelaporan, pengawasan dan penagihan pajak ke dalam satu platform yang lebih efisien. PT. XYZ sebagai pihak penyewa yang dibantu oleh CV. TM Consultant wajib memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% x Jumlah Bruto. PT. XYZ telah menerapkan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa hosting sesuai kebijakan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 631/UN25.1.2/SP/2025, Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).

Description

Reuploud file repositori 29 Jan 2026_Yudi

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By