Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorOCHTORINA S., Dyah
dc.contributor.authorARFIAN, Rega Rizki
dc.date.accessioned2015-12-18T02:34:19Z
dc.date.available2015-12-18T02:34:19Z
dc.date.issued2015-12-18
dc.identifier.nim100710101273
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67842
dc.description.abstractKesimpulan penulis dari pembahasan, penggunaan tanah dengan alas hak pakai yang kemudian dipindahtangankan tanpa ijin dari pihak pertama (pengguna hak pakai, dalam kasus ini adalah Pang Ping Swie) oleh pihak ketiga (dalam kasus ini adalah Kepala Desa Parangbatu atau Tergugat) merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yang terdapat di Pasal 1365 KUHPerdata. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara nomor : 14 K/Pdt/2006 adalah bahwa diatas tanah yang disengketakan tersebut Pang Ping Swie masih memiliki Hak Pakai No. PA/XV/26/Pts/T/1962, sehingga Majelis Hakim dalam Putusannya selalu mengabulkan gugatan yang menuntut pengakuan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah. Akibat Hukum Dikeluarkannya Putusan Nomor : 14 K/Pdt/2006 adalah dengan dikabulkannya gugatan penggugat walaupun hanya sebagian sepanjang mengenai keahliwarisannya, maka secara hukum Para Penggugat telah ditetapkan menjadi ahli waris dari Pang Ping Swie yang sah, juga berhak untuk meminta kepada Tergugat untuk mengembalikan tanah yang menjadi objek sengketa. Kepala Desa Parangbatu sebagai Tergugat dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala macam tuntutan. Status tanah yang menjadi sengketa tersebut setelah dijatuhkannya Putusan Nomor 14 K/Pdt/2006 adalah kembali menjadi milik Negara, karena tenggat waktu penggunaan hak pakai sudah jatuh tempo dan tidak ada tindakan perpanjangan hak pakai dari pengguna hak pakai diatasnya. Saran Badan Pertanahan Nasional supaya lebih menegaskan kepada masyarakat mengenai pendaftaran tanah secara resmi supaya status atas suatu tanah menjadi jelas, serta dapat meminimalisir adanya suatu sengketa kepemilikan atas tanah. Saran bagi semua warga negara hendaknya dalam melakukan perjanjian pinjam-pakai dilakukan secara tertulis dalam sebuah perjanjian yang mengikat dan mempunyai kekuatan hukum. memperhatikan bentuk serta isi dari perjanjian secara teliti agar kepastian hukumnya dapat terjamin apabila terjadi suatu sengketa, serta terpenuhi isi perjanjian sesuai dengan yang menjadi hak dan kewajiban para pihak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTANAHen_US
dc.subjectHAK PAKAIen_US
dc.titlePENGGUNAAN TANAH DENGAN ALAS HAK PAKAI UNTUK PEMBANGUNAN KANTOR DESA ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 14 K/Pdt/2006 )en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record