Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorPRIHANTORO, Enjang Kukuh
dc.date.accessioned2015-12-17T07:59:26Z
dc.date.available2015-12-17T07:59:26Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim110710101079
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67756
dc.description.abstractPenegakan hukum sebagai suatu proses terhadap penegakan hukum yang mungkin terjadi, apabila ada ketidakserasian “tritunggal” nilai, kaidah dan pola perilaku. Gangguan tersebut terjadi apabila ketidakserasian antara nilai-nilai yang berpasangan, yang menjelma didalam kaidah-kaidah yang bersimpang-siur, dan pola perilaku tidak terarah yang mengganggu kedamaian pergaulan hidup. Kaitannya terhadap pelanggaran merek demi terwujudnya penegakkan hukum yang sesuai dengan yang dicita-citakan dipengaruhi oleh faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Dengan saling bersinergi satu sama lain dari faktor-faktor tersebut mampu menyelesaikan permasalahan atas peredaran barang tiruan tanpa lisensi atau barang KW atau setidaknya menekan jumlah pelanggaran dibidang merek utamanya barang KW. Perwujudan dari efektivitas penegakan hukum itu sendiri adalah hasil dari penyelesaian sengketa yang muncul, dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaksanakan oleh penegak hukum yang mumpuni. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek bahwa apabila terjadi pelanggaran merek dapat dilakukan penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi atau melalui pengadilan niaga karena permasalahan merek termasuk sengketa khusus. Sedangkan penyelesaian secara non litigasi atau melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase yang mana penyelesaian ini disepakati oleh para pihak. Pelaku usaha yang dirugikan atas merek yang digunakan tanpa izin dan sepengetahuan pemegang merek dapat melaporkan kejadian tersebut agar dapat dilakukan penyidikan terhadap pelanggaran merek karena menurut Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan delik aduan. Sikap proaktif dan sadar hukum masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah semakin meningkatnya peredaran barang tiruan tanpa lisensi atau barang KW.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectBARANG TIRUANen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK TERHADAP PEREDARAN BARANG TIRUAN TANPA LISENSI DI INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record