Show simple item record

dc.contributor.advisorJulianto, Didik Eko
dc.contributor.authorDonida, Arman
dc.date.accessioned2015-12-07T04:58:27Z
dc.date.available2015-12-07T04:58:27Z
dc.date.issued2015-12-07
dc.identifier.nim120903101083
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66854
dc.description.abstractPajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak merupakan sumber pendapatan yang sangat berperan untuk Negara.Pengenaan Pajak di Indonesia ada dua yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah.Pajak Hotel Masuk ke dalam Pajak Daerah.Dimana Pajak Hotel menjadi salah satu objek Pajak Daerah yang berperan untuk membiayai pembiayaan-pembiayaan dan pembangunan Daerah. Oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember guna untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pembayaran Pajak Hotel Pada Dinas Pendapatan daerah kabupaten Jember, dan juga untuk mengetahui sejauh mana masyarakat Jember melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak untuk membayar pajak. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi:(1) Membantu tugas pegawai dinas pendapatan Jember, (2) Mempelajari materi yang terkait dengan Perpajakan khususnya Pajak Hotel. Prosedur Pembayaran Pajak Hotel adalah pelaksanaan proses pembayaran dimana para Wajib Pajak memulai proses dari Pendataan dan Pendaftaran, yang dilakukan oleh petugas yang berwenang yang merupakan pegawai dari UPT. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang mendatangi para subyek pajak yang nantinya dapat merubah status mereka menjadi wajib pajak.Besarnya jumlah pajak terutang ditetapkan oleh Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diisi oleh wajib pajak sendiri karena system pemungutan pajak hotel menggunakan system self assessment. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan bukti setor dari bendahara Dinas Pendapatan Daerah yaitu berupa Surat Setoran Pajak (STS), dimana STS ini adalah bukti setor wajib pajak telah melakukan kewajiban perpajakannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMBAYARAN PAJAK HOTELen_US
dc.subjectSUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAHen_US
dc.titlePROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK HOTEL SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record