Show simple item record

dc.contributor.advisorKUSMONO
dc.contributor.advisorSUPARTO, NANANG
dc.contributor.authorRAHMAWATI, SULISTIO DWI
dc.date.accessioned2015-12-05T13:57:38Z
dc.date.available2015-12-05T13:57:38Z
dc.date.issued2015-12-05
dc.identifier.nim020710101097
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66631
dc.description.abstractPutusan dikatakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijrde) apabila terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Putusan pengadilan tidak akan mempunyai arti bila putusan tersebut tidak dapat dilak:sanak:an, dan apabila tidak dapat dilaksanakan maka secara sukarela dapat dimohonkan eksekusi. Namun pada kenyataannya tidak semua keputusan tersebut dapat dieksekusi. Hal ini disebabkan karena objek atau isi putusan tidak jelas atau adanya perlawanan dari pihak ketiga atau karena putusan tersebut tidak memenuhi syarat. Bahkan dimungkinkan adanya usaha-usaha dari tereksekusi (pihak yang kalah) untuk menghambat atau menggagalkan eksekusi tersebut, salah satunya adalah berkaitan dengan adanya permintaan permohonan Peninjauan Kembali. Issue hukum inilah yang diangkat dalam skripsi dengan judul "KAJIAN YURIDJS TENTANG KENDALA PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI) PERKARA PERDATA NOMOR: 11/ Pdt.G/19 82/ PN.Sda BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR: 04/ Eks/ 2001/ PN.Sda". Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisa dan membahas permasalahan yang telah dirumuskan, yakni untuk mengetahui dan mengkaji prosedur mengajukan permohonan penetapan putusan, kemudian untuk mengetahui dan mengkaji faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan putusan, serta untuk rnengetahui dasar pertirnbangan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan permohonan pelaksanaan putusan terhadap perkara perdata nomor: 11/ Pdt.G/ 1982/ PN.Sda. Berkaitan dengan tujuan yang dirumuskan, maka dalam rnembahas permasalahan tersebut, digunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Selanjutnya sumber baban hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan Hakim, bahan hukum sekunder berupa literatur dan bahan-bahan non hukum berupa wawancara, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deduktif yang kemudian diolah secara kualitatif yakni menggunakan metode non statistik. Prosedur eksekusi dimulai dari pengajuan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama oleh penggugat pribadi (pihak yang menang) atau kuasanya dan dapat berupa lisan ataupun tertulis (surat). Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan memberikan peringatan (Aanmaning) kepada Tergugat, penetapan (surat perintah eksekusi) dan penandatanganan berita acara eksekusi setelah eksekusi dijalankan. Faktor penghambat pada eksekusi pertama karena adanya protes dari seseorang yang rumahnya berada didekat tanah yang dipersengketakan ikut kena eksekusi. Pada eksekusi kedua dikarenakan adanya kesalahan menentukan ukuran dan batas objek eksekusi, sehingga untuk mengetahui batas tanah diperlukan juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Faktor pendukungnya adanya putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Mahkamah Agung RI, Putusan Peninjauan Kembali, dan Penetapan Eksekusi yang mengabulkan seluruh gugatan dari Pemohon Eksekusi dan menghukum Termohon Eksekusi untuk segera menyerahkan kembali tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemohon Eksekusi. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan permohonan Pelaksanaan Putusan Perkara Perdata No. 1 l/ Pdt.G/ 1982/ PN.Sda adalah untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dan Mahkamah Agung RI baik putusan kasasi maupun Peninjauan Kembali. Saran dalam skripsi ini adalah pemohon eksekusi dalam mengajukan permohonan eksekusi adalah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sebelum menjalankan eksekusi hendaknya memeriksa terlebih dahulu ukuran dan obyek yang akan dieksekusi, agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan perrnohonan pelaksanaan putusan dari Pemohon Eksekusi adalah sudah benar, dan seharusnya pihak Termohon eksekusi mau mentaati semua putusan hakim untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Pemohon Eksekusi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPUTUSAN EKSEKUSIen_US
dc.subjectPENGADILAN NEGERI SIDOARJOen_US
dc.subjectKENDALA PELAKSANAANen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG KENDALA PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI) PERKARA PERDATA NOMOR: 11/ Pdt.G/ 1982/ PN. Sda BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR: 04/ Eks/ 2001/ PN.Sdaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record