Show simple item record

dc.contributor.advisorKartika, Endang
dc.contributor.advisorS.R, Jayus
dc.contributor.authorAGUSTININGRUM, ELLY FITRIA
dc.date.accessioned2015-12-04T06:37:37Z
dc.date.available2015-12-04T06:37:37Z
dc.date.issued2015-12-04
dc.identifier.nim990710101116
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66455
dc.description.abstractKritik terhadap Pemilihan Umum di Indonesia sering ditujukan pada kelernbagaan dan pengorganisasiannya. Hingga Pemilihan Umum Tahun 1999 penyelenggara Pernilu adalah pernerintah, yang ditangani langsung oleh Lembaga dan atau Komisi Pemilihan Umum dengan ketua umum Menteri Dalam Negeri. Hal ini merupak.an pokok persoalan Pemilu di Indonesia, karena pihak yang berkepentingan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Adanya kekhawatiran bahwa penyelenggara Pemilu akan memihak salah satu kontestan adalah bukan tanpa alasan, sebab para pengamat menilai bahwa selama ini terjadi praktek-praktek yang kurang terpuji dalam penyelenggaraan Pemilu, mulai dari keleluasaan berkampanye, pencoblosan suara, sampai kepada penghitungan suara pemilih. Tujuan dari penulisan skripsi adalah untuk: mengetahui tugas dan wewenang Komisi Pernilihan Umum terhadap pelaksanaan Pemilu, hak memilib dan dipilih bagi warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umurn anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta tindakan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) terbadap partai politik yang mendahului kampanye padaPemilihan Umum tahun 2004. Penulis dalam hal ini menggunakan pendekatan masalah dengan metode yuridis norrnatif Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, dan metode pengumpulan data diperoleh dari kepustakaan. Terselenggaranya Pemilihan Umum yang jujur dan adil serta berpegang teguh kepada prinsip-prinsip demokrasi merupakan keharusan mutlak yang tidak bisa ditawar apalagi direndahkan dengan dalih apapun tennasuk alasan demi stabilitas nasional. Suatu Pemilu yang jujur dan adil adalah proses yang memberikan kebebasan dan hak yang sama kepada seluruh kekuatan sosial politik yang ada untuk: berkompetensi secara adil, jujur dan dernokratis. Untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umurn yang berkualitas maka ha:rus d:iwujudkan lembaga pelaksana dan pengawas yang independen yang pada Pemilihan Umum tahun 2004 akan baru terwujud. Dengan adanya Iembaga yang independen ini, mak:a kekhawatiran bahwa penyelenggara Pemilu ak:an rnemihak salah satu kontestan (peserta Pemilu) dapat dihindari.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMILIHAN UMUMen_US
dc.subjectPEMILUen_US
dc.subjectERA REFORMASIen_US
dc.titleSTUDI TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU) DI INDONESIA PADA ERA REFORMASIen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record