Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, EDI
dc.contributor.advisorZULAIKA, EMI
dc.contributor.authorAFFANANI, MUHAMMAD
dc.date.accessioned2015-11-28T05:29:24Z
dc.date.available2015-11-28T05:29:24Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim100710101261
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64961
dc.description.abstractPerlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal yang sangat penting, karena pada dasarnya konsumen memiliki hak yang sama dengan pelaku usaha baik itu hak yang bersifat universal maupun spesifik. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman konsumen terhadap hak-hak sebagai konsumen dan pelaku usaha yang wanprestasi, lalai atau berbuat kesalahan, membuat kedudukan konsumen lebih rendah daripada pelaku usaha. Hal ini tidak terlepas dari adanya masalah yang dilakukan oleh penyedia jasa Smart laundry seperti konsumen yang mengalami kerugian atas kehilangan atau kerusakan barang. Kebanyakan konsumen hanya diam karena tidak tahu harus melapor kemana apabila pihak konsumen dirugikan. Konsumen berhak mendapatkan hak-haknya seperti hak moral dan hak ekonomi dan salah satunya berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Perlindungan hukum terhadap konsumen smart laundry atas kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah mengenai bentuk tanggungjawab pelaku usaha Smart laundry atas kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian konsumen sebagai pengguna jasa Smart laundry. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen sebagai pengguna jasa Smart laundry atas kerugian yang dideritanya. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk Mengetahui dan memahami tanggungjawab pelaku usaha Smart laundry atas kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian konsumen sebagai pengguna jasa Smart laundry; untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen sebagai pengguna jasa Smart laundry atas kerugian yang dideritanya. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Tinjauan pustaka memuat uraian sistematika tentang asas, teori dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan penulisan skripsi ini yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi konsumen smart laundry atas kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian konsumen. Secara garis besar dalam tinjauan pustaka ini mengenai: Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Konsumen, Hak dan Kewajiban Konsumen, serta Jasa laundry. Pembahasan merupakan jawaban dari rumusan masalah yang dicantumkan pada penulisan skripsi ini, yakni, pertama, sebagai konsekuensi hukum dari pelanggaran yang diberikan oleh UUPK, dan sifat perdata dari hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, maka demi hukum setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen memberikan hak kepada konsumen yang dirugikan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang merugikannya, serta menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh konsumen tersebut. upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen sebagai pengguna jasa Smart laundry atas kerugian yang dideritanya berupa penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat ditempuh oleh konsumen Smart laundry untuk mendapatkan haknya kembali. Bentuk penyelesaiannya berupa kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha untuk menetapkan besarnya ganti rugi seperti yang telah dituangkan dalam Pasal 47 UUPK. Hal ini untuk menjamin hak dari konsumen agar terhindar dari perbuatan yang tidak bertanggungjawab oleh pelaku usaha . Kesimpulan tentang Tanggungjawab pelaku usaha jasa Smart Laundry bahwa Smart Laundry sebagai pelaku usaha yang menyediakan jasa memberikan ganti rugi berupa uang sejumlah harga barang yang mengalami cacat akibat yang dilakukan oleh pelaku usaha dan berusaha mencuci kembali atau membersihkan barang yang terkena noda,dalam hal ini ganti rugi yang diberikan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ganti rugi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian yang paling banyak dilakukan oleh pelaku usaha Smart Laundry dan konsumen yaitu dengan menggunakan jalur musyawarah, hal ini dikarenakan penyelesaian secara musyawarah lebih efisien, praktis, dan yang terutama tidak menggunakan dana yang banyak sehingga dengan cara musyawarah para pihak bagi pelaku usaha dan konsumen penyelesaian digunakan Saran dari penyusunan skripsi ini adalah bagi pelaku usaha Smart Laundry hendaknya berusaha menjaga kepercayaan konsumen dan lebih meningkatkan kualitas pelayanan terutama keamanan dan kenyamanan konsumen, sehingga konsumen lebih percaya terhadap jasa laundry yang diberikan dan pelaku usaha diharapkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dalam menjalankan usahanya pelaku usaha lebih memahami tanggungjawab yang harus dipenuhi. Bagi konsumen Smart Laundry sebaiknya dalam meminta ganti rugi juga mengetahui nilai ekonomis barang yang akan diganti oleh pelaku usaha sehingga pihak pelaku usaha juga tidak merasa dirugikan dan jika menyelesaikan sengketa hendaknya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen apabila jalur musyawarah yang dilakukan masih tidak sesuai dengan keinginan konsumen.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN SMART LAUNDRY ATAS KELALAIAN PELAKU USAHA YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record