• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG

    Thumbnail
    View/Open
    Putri Ella Meiriza - 100903101045_1.pdf (237.0Kb)
    Date
    2013-12-09
    Author
    PUTRI ELLA MEIRIZA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak pusat yang dialihkan menjadi pajak daerah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pelaksanaan pelimpahan wewenang pemungutan BPHTB kepada Pemerintah Daerah mulai dilaksanakan dan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2011 dengan tujuan untuk meningkatkan local taxing power yang belum berjalan secara maksimal serta memberikan wewenang yang luas, nyata dan bertanggung jaawab kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahahnnya. Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada tanggal 18 Februari sampai dengan tanggal 19 Maret 2013 bertempat di Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Lumajang, bertujuan untuk memperoleh data-data dan informasi yang berhubungan dengan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ada di Kabupaten Lumajang. Penulis melakukan wawancara tanya jawab dan diskusi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam pembuatan laporan Praktek Kerja Nyata ini, sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas. Pemungutan BPHTB pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang menggunakan self assessment system yaitu wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri, sehingga proses penghitungan dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan diharapkan dapat berperan aktif dalam penghitungan, pembayaran dan pelaporan sendiri pajak yang terutang. Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) baru dapat melaksanakan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada bulan September 2011. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Lumajang terlambat menerbitkan Peraturan Daerah perilah Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6368
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository