Show simple item record

dc.contributor.authorReni Ria Karlina
dc.date.accessioned2015-05-07T12:18:32Z
dc.date.available2015-05-07T12:18:32Z
dc.date.issued2015-05-07
dc.identifier.nimNIM120803104026
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62469
dc.description.abstractSeiring dengan perkembangan dunia yang semakin pesat, manusia dituntut untuk lebih kompeten apalagi dengan krisis ekonomi global saat ini yang dihadapkan dengan persaingan diberbagai bidang industri. Oleh karena itu segala kegiatan bisnis selalu berkaitan dengan adanya utang piutang. Pada saat kegiatan utang piutang dilakukan maka, terjadi adanya perjanjian antara kreditur dan debitur yang disebut perjanjian kredit. Didalam perjanjian kredit tersebut pihak debitur harus memberikan sebuah jaminan terhadap pihak kreditur untuk menjamin pelunasan utang debitur. Jaminan tersebut berupa Hak Tanggungan. Dengan adanya perjanjian tersebut apabila pihak debitur wanprestasi atau melanggar perjanjian yang telah ada maka, pihak kreditur dapat melakukan eksekusi jaminan atau menjual objek yang diperjanjikan melalui penjualan lelang. Menurut pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013, Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Jual beli dengan cara lelang tidak kalah efisien dengan jual beli pada umumnya, karena pelaksananya dilakukan pada hari, jam, tempat tertentu dalam satu waktu yang biasanya dilakukan di dan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 ada beberapa variasi dari bentuk dasar lelang, termasuk batas waktu pengumuman lelang, syarat untuk menentukan objek yang dijual dan pembayaran uang jaminan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No.6/KN/2013 tentang petunjuk pelaksanaan lelang yaitu lelang merupakan mekanisme jual-beli yang diawali dengan adanya pengumuman atas penawaran barang sebagai objek lelang secara terbuka kepada calon peserta lelang. Pada saat hari yang telah ditentukan lelang dapat dilaksanakan, saat itu peserta lelang saling melakukan tawar menawar harga dari objek lelang tersebut sampai dengan harga tertinggi 1 yang diinginkan oleh penjual. Apabila telah ada penawaran dengan harga tertinggi dan telah ditentukan siapa yang berhak mendapatkan objek tersebut, maka dapat diputuskan terjadinya jual beli secara lelang. Lelang atau penjualan yang dilakukan dimuka umum merupakan bagian dari terjadinya peralihan hak. Menurut pasal 41 ayat Berdasarkan uraian diatas, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang ditunjuk oleh Negara sebagai lembaga penyelesaian piutang negara dan lelang maka, penulis memilih Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dari Pendahuluan di atas maka penulis mengambil judul “Prosedur Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang Menjadi Objek Lelang Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember”.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120803104026;
dc.subjectPROSEDUR LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG MENJADI OBJEK LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG MENJADI OBJEK LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [627]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record