Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD KHUMAINI
dc.date.accessioned2015-04-02T13:04:54Z
dc.date.available2015-04-02T13:04:54Z
dc.date.issued2015-04-02
dc.identifier.nimNIM100710101222
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62155
dc.description.abstractManusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna sehingga banyak sekali kebutuhan yang harus dipenuhi. Salah satu kebutuhan manusia yang harus dipenuhi adalah ikatan perkawinan. Lembaga perkawinan merupakan salah sendi kehidupan dan susunan masyarakat Indonesia untuk membentuk suatu rumah tangga, karena perkawinan itu sendiri merupakan masalah hukum, agama dan sosial. Tuhan menciptakan manusia ini saling berpasang-pasangan dengan tujuan agar manusia merasa tenteram dan nyaman serta untuk mendapatkan keturunan. Tujuan dari sebuah perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan, memenuhi nalurinya sebagai manusia, membentuk dan mengatur rumah tangga atas dasar cinta dan kasih sayang, dan menimbulkan kesungguhan mencari rejeki yang halal dan memperbesar tanggung jawab. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum bagi kesejahteraan dan kelangsungan hidup keluarga serta peraturan hukum yang tegas tentang perkawinan. Anak yang lahir di luar perkawinan biasanya mendapatkan julukan sebagai anak haram oleh masyarakat disekitar lingkungan anak luar kawin tersebut. Banyak persoalan yang muncul akibat adanya anak luar perkawinan tersebut, seperti hubungan nasab antara anak dengan ayah biologis anak luar kawin dalam perspektif hukum. Dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang selanjutnya disebut dengan Undang-undang Perkawinan dikatakan bahwa orang tua mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anak hingga anak tersebut dewasa. Meskipun statusnya sebagai anak luar kawin, tetapi tidak boleh melupakan hak-haknya sebagai anak dan orang tuanya bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu Bagaimana kedudukan hukum anak luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam? Apa bentuk perlindungan hukum bagi anak luar kawin menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010? Tujuan penulisan skripsi ini guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum di xii Universitas Jember, sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan dalam hal ini hukum perlindungan konsumen yang menunjukkan adanya perkembangan dari setiap tahunnya terkait dengan permasalahan yang dibahas. Untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum anak luar kawin melalui perbandingan hukum menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dan Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum anak luar kawin menurut putusan Mahkamah Agung nomor 46/PUU-VIII/2010. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research) yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undangundang, peraturan-peraturan, serta literature yang berisi konsep-konsep secara teoriti. Pendekatan yang digunakan penulis yaitu pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dimana pendekatan ini dilakukan manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada, dimana pendekatan ini perlu merujuk prinsip-prinsip hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan merupakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu Pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, memyebutkan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Saran sebaiknya segera di buat Peraturan Pemerintah yang merupakan perkembangan dari Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai kedudukan anak luar kawin, dikarenakan cukup banyak kasus yang berkaitan dengan anak luar kawin pada saat ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101222;
dc.subjectKEDUDUKAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAMen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record