Show simple item record

dc.contributor.authorMOHAMMAD KHAMIL FAIRIZAL HERMAWAN
dc.date.accessioned2015-02-26T06:44:02Z
dc.date.available2015-02-26T06:44:02Z
dc.date.issued2015-02-26
dc.identifier.nimNIM080710101080
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61430
dc.description.abstractPerjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam buku III tentang Perikatan, Bab Kedua, bagian kesatu sampai dengan bagian keempat. Perjanjian atau verbintenis mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan/ harta benda antara dua atau lebih pihak yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi sekaligus mewajibkan para pihak lain untuk memberi prestasi. Sewa menyewa adalah merupakan perjanjian perjanjian timbal balik yang bagi masing-masing pihak menimbulkan perikatan terhadap yang lain dan peraturan tentang sewa menyewa yang termuat dalam Bab ke Tujuh dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku untuk segala macam sewa menyewa mengenai semua jenis barang. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) permasalahan yaitu Apa tindakan Kepala Cabang Asuransi Jiwasraya tidak membayar sewa losmen dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum dan Apakah Rasio Decidendi hakim dalam memutus putusan Nomor: 03/ PDT.G/ 2008/ PN. SMG telah sesuai dengan hukum perdata yang berlaku di indonesia. Tujuan penelitian ini pertama untuk Mengetahui dan memahami tindakan Kepala Cabang Asuransi Jiwasraya tidak membayar sewa losmen dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum, dan yang kedua untuk Mengetahui dan memahami Rasio Decidendi hakim dalam memutus putusan Nomor: 03/ PDT.G/ 2008/ PN. SMG telah sesuai dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan ada 3 (tiga) yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan dan putusan hakim. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas dokumen-dokumen tidak resmi berupa buku teks hukum dan tulisan-tulisan tentang hukum yang releva dengan isu hukum yang dihadapi. Bahan hukum non hukum berupa bahan-bahan yang didapat dari internet. Tinjauan pustaka mengenai tentang landasan teori, konsep, dan pengertian yang relevan dengan rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu meliputi: Sewa-Menyewa, terdiri dari Pengertian Para Pihak, Kewajiban dan Hak Para Pihak; Perbuatan Melanggar Hukum, yang terdiri dari Pengertian menurut KUHPerdata dan Para Ahli, Unsur – unsur Perbuatan Melanggar Hukum. Pembahasan berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari rumusan masalah yang ada dalam penulisan skripsi ini, yaitu Tindakan Kepala Cabang Asuransi Jiwasraya tidak membayar sewa losmen dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum, dengan alasan Penggugat merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh Tergugat dalam hal xii permohonan ganti rugi yang disampaikanya, dan Rasio Decidendi hakim dalam memutus putusan Nomor: 03/ PDT.G/ 2008/ PN. SMG telah sesuai dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari pengambilan keputusan yang dilakukan hakim itu patut dan layak diterima dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran. Adapun kesimpulan penulis dalam skripsi ini adalah adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 1365 KUHPerdata yang menjadi dasar hukum perbuatan melanggar hukum dalam kasus yang dialami oleh JM. Mangontan ini, dan bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak yang digunakan untuk membela kepentingannya. Sedangkan, yang menjadi Ratio Decidendi pada kasus ini terdapat dalam eksepsi yang disampaikan pihak Tergugat dan hakim memberikan putusan berdasarkan hal tersebut (eksepsi Tergugat). Saran yang dapat penulis tulis dalam skripsi ini adalah Kepada para pihak yang bersengketa, seharusnya masalah seperti ini dapat diselesaikan tanpa harus melalui litigasi. Hal ini dapat merusak citra perusahaan tersebut di mata masyarakat luas agar kasus semacam ini tidak terulang kembali. Pada kasus ini, kepada hakim pengadilan negeri semarang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan KUHPerdata dengan memutus putusan tersebut. Akan tetapi, dalam pengambilan keputusan itu hakim juga bisa mencontoh putusan dari hakim lain (Yurisprudensi) agar putusannya tidak merugikan salah satu pihak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101080;
dc.subjectPERBUATAN PENYEWA YANG TIDAK MEMBAYAR SEWA KANTORen_US
dc.titlePERBUATAN PENYEWA YANG TIDAK MEMBAYAR SEWA KANTOR (Studi Putusan Nomor: 03/ PDT.G/ 2008/ PN. SMG)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record